PPh Final PHTB

 PPh Final PHTB

Dengan adanya transaksi pengalihan aktiva tetap yang dimiliki oleh wajib pajak, baik itu orang pribadi atau badan, maka atas transaksi tersebut muncul PPh final yang terhitung atas transaksi pengalihan aktiva tetap, dimana PPh ini harus ditanggung oleh penjual. Ketentuan yang mengatur PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2016 (PP 34/2016), dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016 (PMK 261/2016). Meskipun tidak ada pasal yang mendefinisikan secara rinci mengenai PPh Final PHTB, berdasarkan pada ketiga aturan yang sudah disebutkan sebelumnya, diketahui bahwa pengertian dari PPh Final PHTB adalah PPh bersifat final yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun penghasilan dari PHTB adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimaksud adalah semua hak atas tanah dan/atau bangunan yang ada, dimana di dalamnya terdapat dua bentuk yaitu :

  • Hak milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai sebagaimana diatur UU Agraria.
  • Hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai rumah susun.

Untuk nilai yang menjadi dasar perhitungan PHTB, tidak dapat ditentukan secara spesifik dan cenderung berbeda-beda, karena tergantung jenis transaksi yang mendasari pengalihan hak atas tanah/bangunan. Berikut ini nilai yang menjadi dasar perhitungan PHTB :

  • Nilai berdasarkan keputusan pejabat berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
  • Nilai berdasarkan risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai peraturan lelang;
  • Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal PHTB dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa;
  • Nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal PHTB dilakukan jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;
  • Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal PHTB dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

PPh final yang dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dipatok dengan 3 tarif berbeda, yaitu 0%, 1%, dan 2,5%.