Pengalihan Aktiva Tetap Perusahaan

Pengalihan Aktiva Tetap Perusahaan

Aset merupakan sumber daya yang dimiliki dan dikendalikan oleh suatu entitas dan memiliki manfaat ekonomi untuk perusahaan, dimana diharapkan nantinya mampu menunjang kegiatan operasional perusahaan. Kemudian aset dapat diklasifikasikan ke dalam aset lancar (current asset) dan aset tidak lancar (non-current asset). Dalam dunia bisnis, kita seringkali menemui transaksi pengalihan harta perusahaan atau aktiva berupa aktiva tetap berwujud yang dimiliki perusahaan. Tentunya transaksi ini lumrah terjadi dalam perusahaan karena pada dasarnya tujuan perusahaan berbisnis adalah mencari keuntungan. Ada beberapa faktor perusahaan melakukan pengalihan aktiva tetap, seperti aktiva tetap yang dimiliki perusahaan sudah tidak mampu memenuhi standard perusahaan ataupun sebagai tambahan dana untuk perusahaan membeli aktiva tetap yang baru. Dalam perpajakan, Dirjen Pajak (DJP) telah memiliki aturan mengenai pengalihan aktiva berupa aktiva tetap berwujud ini.

Adapun ketentuan pengalihan aktiva tetap berwujud ini diatur di beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu :

  • Pasal 4 ayat (1) huruf d mengatur bahwa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta merupakan objek pajak penghasilan
  • Pasal 4 ayat (2) huruf d mengatur bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan dikenakan PPh Final.
  • Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b mengatur bahwa pengalihan harta yang merupakan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan dikecualikan dari objek pajak penghasilan
  • Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima
  • Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.
  • Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Tetapi dalam PMK 56/ 2021 disebutkan bahwa wajib pajak dapat menggunakan nilai buku dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha.

Demikian artikel mengenai pengalihan aktiva tetap perusahaan. Jika Anda membutuhkan Software Aktiva Tetap yang bisa diandalkan Anda bisa memilih Krishand Software untuk digunakan. Saat ini ada Krishand Fixed Assets dapat digunakan secara gratis. Info selanjutnya silakan klik link ini Promo Krishand Fixed Assets.