Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap

Pada tahun 2019 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sebelumnya penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) telah diatur dalam Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam PMK tersebut pemerintah memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia. Tapi sebetulnya apa yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap?

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Menurut Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Batasan waktu sebesar 183 hari dalam satu tahun diterapkan apabila antara Indonesia dan negara asal perusahaan tersebut tidak memiliki tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jika antara Indonesia dan negara asal perusahaan tersebut memiliki tax treaty atau P3B maka batasan waktu sebagai BUT yang berlaku mengikuti perjanjian yang disepakati kedua negara tersebut.

Kriteria usaha yang tergolong BUT adalah sebagai berikut:

  • Adanya suatu tempat usaha di Indonesia;
  • Tempat usaha bersifat permanen;
  • Tempat usaha digunakan orang pribadi asing atau badan hukum untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Subjek Pajak bentuk usaha tetap, yaitu:

  1. tempat kedudukan manajemen
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Tarif Pajak BUT

Pajak yang dibebankan terhadap BUT adalah sebesar 25% yang mulai berlaku sejak tahun 2010. Tarif tersebut tidak hanya dibebankan bagi wajib pajak luar negeri, namun juga wajib pajak badan dalam negeri. Aturan tarif pajak BUT ini berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat 2a.