Dividen Bebas Pajak

dividen bebas pajak

Dividen merupakan suatu bentuk pembagian keuntungan atau laba kepada para pemegang saham dalam satu periode tertentu berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Besarnya nilai dividen tergantung dari besarnya kepemilikan saham pada instansi tersebut. Pada umumnya semakin besar penghasilan maka semakin besar juga pajak atas penghasilan tersebut, namun ketika adanya Undang-Undang Cipta Kerja berlaku ketentuan dividen dibebaskan pajak. Meskipun dibebaskan pajak, Wajib pajak (WP) wajib untuk melaporkanĀ  realisasi dividen bebas pajak tersebut melalui eReporting investasi di DJP online.

Tentang Dividen Bebas Pajak

Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, memberikan dampak adanya penambahan dalam Undang-Undang PPh pasal 4 yang mengatur mengenai ketentuan dividen bebas pajak, ketentuan tersebut diantaranya:

  • Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh WP orang pribadi sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau yang diterima oleh badan dalam negeri.
  • Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diterima oleh WP Badan dalam negeri atau orang pribadi sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Syarat supaya dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit harus sebesar 30% dari laba setelah pajak.
  • Dividen tersebut harus diinvestasikan di Indonesia sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen.

WP memiliki kewajiban lapor atas realisasi dividen bebas pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 atau yang baru sekarang adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2021. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa WP yang wajib melaporan realisasi adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari dalam dan/atau luar negeri
  • Wajib Pajak Badan yang menerima penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari luar negeri

Pelaporan Realisasi Dividen Bebas Pajak

  1. Buka website DJP Online dan login ke akun dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masukan password serta kode keamanan
  2. Pilih menu profil dan klikĀ  Aktivasi Fitur Layana kemudian pilih eReporting Investasi. Setelah itu pilih Ubah Fitur Layanan
  3. Login kembali kemudian pilih menu layanan dan pilih eReporting Investasi
  4. Klik Lapor setelah itu isi kolom yang tersedia dengan benar dan lengkap. Kemudian pilih Submit.
  5. Realisasi dividen bebas pajak telah berhasil dilapor.

Demikian artikel mengenai dividen bebas pajak, untuk mengetahui artikel-artikel menarik lainnya Anda bisa mengunjungi blog kami dengan cara klik Blog Krishand. Jika Anda sedang mencari program-program untuk mengelola data payroll, akuntansi atau pajak, Anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Dari website tersebut Anda bisa download secara gratis program-program trial untuk pengelolaan data payroll, akuntansi dan pajak Anda. Semoga bermanfaat. J

JP2105