Revaluasi Aktiva Tetap Dan Langkah Pengajuannya

 

Revaluasi Aktiva Tetap

Revaluasi Aktiva Tetap

Dalam kegiatan operasional perusahaan, aset tetap atau aktiva tetap sangat mempunyai peranan penting bagi perusahan, dimana aset tetap atau aktiva tetap merupakan aktiva berwujud yang dimiliki perusahaan dan digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, serta  memiliki masa manfaat lebih dari satu periode.

Seiring waktu berjalan, tidak jarang harga atau nilai aktiva tetap di pasaran bisa aja meningkat akibat fluktuasi harga atau sebab lain, yang menyebabkan nilai aktiva tetap yang tercatat di laporan keuangan perusahaan menjadi tidak wajar karena nilai aktiva tetap ketika diperoleh beberapa tahun yang lalu dengan nilai saat ini sangat jelas berbeda.

Dalam menyikapi permasalahan ini, wajib pajak dapat melakukan revaluasi aktiva tetap. Revaluasi aktiva tetap adalah penilaian kembali atas aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan, dimana hal ini dilakukan akibat adanya kenaikan nilai aktiva tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan akibat dievaluasi.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh), Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan peraturan mengenai penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Adapun perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter akan menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar.

Untuk menyikapi keadaan ini, Menteri Keuangan memiliki wewenang dalam menetapkan peraturan revaluasi aktiva atau indeksasi biaya dan penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Namun dalam peraturan tersebut tertulis bahwa perusahaan yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), dengan catatan perusahaan tersebut tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat (USD).

Untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan permohonan revaluasi aktiva tetap dimana dalam hal ini wajib pajak harus melampirkan beberapa dokumen, adalah :

  1. Permohonan tertulis ke Kepala Kanwil Ditjen Pajak lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Berkas bukti pelunasan PPh atas penilaian kembali aktiva tetap
  3. Daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali
  4. Salinan surat izin usaha Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai yang telah dilegalisir oleh instansi pemerintah berwenang
  5. Laporan penilai aktiva tetap oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai
  6. Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum revaluasi dilakukan

Penilaian kembali harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut dimana nilai yang menjadi patokan dalam revaluasi adalah nilai yang berlaku saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh KJPP atau ahli penilai atas izin dari pemerintah. Revaluasi aktiva tetap dilakukan paling lama 1 tahun sejak tanggal laporan KJPP atau ahli penilai, dimana atas selisih lebih dari nilai revaluasi aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal awal akan dikenakan PPh yang bersifat final 10%.