Pembagian Kelompok Tingkat Risiko Lingkungan Kerja JKK

risiko lingkungan kerja jkk

Setiap pekerja, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia serta bertujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Beberapa program dari BPJS Ketenagakerjaan diantaranya ialah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) disesuaikan dengan tingkat risiko kecelakaan lingkungan kerja di sektor usaha atau bidang pekerjaan peserta. Misalnya, pekerja yang bekerja di kantor punya risiko lebih rendah daripada pekerja yang bekerja di lapangan.

Semakin tinggi tingkat risiko dalam pekerjaan, maka semakin besar iuran JKK yang harus dibayar setiap bulan. Iuran ini menjadi tanggungan perusahaan atau pemberi kerja yang diberikan dalam bentuk tunjangan JKK setiap bulan.

Ada lima kategori tingkat risiko lingkungan kerja JKK menurut Pasal 16 ayat (1) PP No 44 Tahun 2015 yang menentukan besaran persentase upah:

  1. Risiko sangat rendah 0,24% dari upah
    b. Risiko rendah 0,54% dari upah
    c. Risiko sedang 0,89% dari upah
    d. Risiko tinggi 1,27% dari upah
    e. Risiko sangat tinggi 1,74% dari upah

Tingkat Risiko Lingkungan Kerja JKK Berdasarkan Jenis Kelompok Usaha

Kelompok I:
Tingkat Resiko Sangat Rendah

  1. Penjahitan/konveksi
  2. Pabrik topi
  3. Industri pakaian lainnya (payung, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel)
  4. Pembuatan layar dan krey dari tekstil.
  5. Pabrik keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun)
  6. Perdagangan ekspor impor
  7. Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain)
  8. Perdagangan lainnya (toko,koperasi, penjualan makanan dan lain-lain).
  9. Bank dan kantor-kantor perdagangan
  10. Perusahaan pertanggungan/asuransi
  11. Jasa pemerintahan
  12. Apotik, pengobatan dan kesehatan lainnya.
  13. Organisasi-organisasi keagamaan.
  14. Lembaga kesejahteraan/sosial
  15. Persatuan perdagangan dan organisasi buruh.
  16. Balai penyidikan yang berdiri sendiri.
  17. Jasa pengamanan dan jasa-jasa umum lainnya seperti museum, perpustakaan, kebun binatang, dan lain-lain
  18. Pemangkas rambut dan salon kecantikan.
  19. Peternakan
  20. Industri kreatif (animasi, desain grafis, arsitektur, dan lain lain)
  21. Jasa profesi (dokter, pengacara, akuntan, konsultan dan lain lain)
  22. Reparasi arloji dan lonceng
  23. Bioskop

Kelompok II:
Tingkat Resiko Rendah

  1. Pertanian rakyat.
  2. Perkebunan gula
  3. Perkebunan tembakau
  4. Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau
  5. Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lain lain.
  6. Pabrik teh
  7. Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk
  8. Pabrik rokok (sigaret, cerutu, kretek, dan lain lain)
  9. Perusahaan tembakau lainnya
  10. Pabrik kina
  11. Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya
  12. Industri alat-alat pekerjaan, pengetahuan, pengukuran dan pemeriksaan laboratorium
  13. Reparasi arloji dan lonceng
  14. Industri alat-alat musik
  15. Pabrik alat-alat olah raga
  16. Pabrik mainan anak
  17. Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan alat, tanah, rumah, garasi, dan lain-lain)
  18. Jasa perhubungan seperti handytalky dan radio
  19. Perusahaan pembuatan film dan pengedar film
  20. Bioskop
  21. Sandiwara, komedi, opera, sirkus, band, dan lain-lain
  22. Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop
  23. Perusahaan binatu, laundry
  24. Perusahaan potret/studio photo
  25. Penyiaran radio
  26. Rumah makan dan minuman
  27. Hotel, penginapan, dan ruang sewa

Kelompok III:
Tingkat Resiko Sedang

  1. Pelayanan pengairan
  2. Perusahaan kehutanan
  3. Pengumpulan hasil hutan
  4. Pembakaran arang (di hutan)
  5. Perburuan
  6. Pemeliharaan ikan tawar
  7. Pemeliharaan ikan laut
  8. Penangkapan ikan tawar
  9. Pemotongan hewan
  10. Pemotongan dan pengawetan daging
  11. Pengolahan susu dan mentega
  12. Pabrik pengawetan sayuran dan buah
  13. Pabrik pengawetan ikan
  14. Penggilingan padi
  15. Pabrik tepung (beras, tapioka, dan lain-lain)
  16. Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan lain- lain)
  17. Pabrik roti dan kue
  18. Pabrik biskuit
  19. Pabrik gula
  20. Pabrik kembang gula, coklat, dan lain-lain
  21. Pabrik mie dan bihun
  22. Pabrik kerupuk
  23. Pabrik tahu
  24. Pabrik kecap
  25. Pabrik es
  26. Pabrik margarin, minyak goreng, dan lemak
  27. Industri makanan lainnya
  28. Pabrik minuman dan alkohol
  29. Pabrik anggur
  30. Pabrik bir
  31. Pabrik air soda, sari buah, dan minuman
  32. Pabrik pemintalan
  33. Pemintalan tali sepatu dan perban
  34. Pertenunan
  35. Permadani
  36. Pabrik kaos, kaos kaki, dan pabrik rajut
  37. Pabrik tali temali (kabel, pukat, rami, sabut, dan lain-lain)
  38. Industri tekstil lainnya
  39. Pabrik keperluan kaki, terkecuali sepatu karet, sandal plastik, dan lain-lain, termasuk pabrik barang-barang plastik
  40. Reparasi barang-barang keperluan kaki
  41. Pabrik kayu gabus
  42. Penggergajian kayu
  43. Pabrik peti dan gentong kayu
  44. Pembikinan barang-barang kayu lainnya (triplek)
  45. Pembikinan meubel dari rotan dan bambu
  46. Pabrik meubel dari kayu dan bahan-bahan lainnya
  47. Pabrik kertas koran dan karton
  48. Pabrik barang-barang dari kertas koran dan karton
  49. Perusahaan percetakan dan penerbitan
  50. Penyamakan kulit dan pekerjaan lanjutan
  51. Pabrik barang dari kulit seperti kopor, tas, dan lainnya
  52. Remiling karet
  53. Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaraan luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain).
  54. Perusahaan vulkanisir
  55. Pabrik garam
  56. Pabrik zat asam arang dan sejenisnya
  57. Industri kimia pokok lainnya (celupan warna bahan sintetis, dan lain-lain).
  58. Terpentin dan damar
  59. Industri minyak kelapa
  60. Industri minyak kelapa sawit
  61. Industri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan
  62. Minyak dan gemuk dari hewan
  63. Pabrik sabun
  64. Pabrik obat-obatan/farmasi
  65. Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/kosmetik
  66. Pabrik barang-barang untuk mengkilap
  67. Pabrik kimia lainnya (lilin gambar, obat nyamuk, pestisida dan lain-lain)
  68. Cokes oven (distribusi gas)
  69. Pabrik bahan bangunan dari tanah liat
  70. Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas
  71. Pabrik barang-barang dari tanah liat dan porselin
  72. Pabrik semen
  73. Pembakaran gamping
  74. Pabrik tegel, ubin, pipa beton
  75. Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
  76. Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, dan corong)
  77. Pabrik timbangan
  78. Pabrik klise dan huruf cetak
  79. Pabrik galvanisir (partikel)
  80. Pabrik barang-barang logam lainnya
  81. Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik
  82. Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu
  83. Reparasi sepeda dan becak
  84. Perusahaan optik
  85. Industri arloji dan lonceng
  86. Perusahaan perak
  87. Industri barang-barang dari logam mulia
  88. Pabrik es
  89. Industri-industri lain seperti perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, dan pipa tembakau
  90. Perusahaan air (pengumpulan penyaringan dan distribusi)
  91. Pembersihan (sampah dan kotoran)
  92. Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut dan udara
  93. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
  94. Pabrik gula
  95. Pabrik cat dan lak
  96. Pabrik tinta dan lem
  97. Pabrik bata merah dan genteng
  98. Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk dan sepeda motor)

Kelompok IV:
Tingkat Resiko Tinggi

  1. Pabrik dari hasil minyak tanah
  2. Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara
  3. Pabrik dan reparasi mesin-mesin (bengkel motor, mobil, dan mesin)
  4. Pembikinan dan reparasi kapal dari baja
  5. Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api
  6. Pabrik kendaraan bermotor dan bagian bagiannya
  7. Pabrik dan reparasi kapal udara
  8. Perusahaan kereta api
  9. Perusahaan trem dan bus
  10. Pengangkutan barang dan penumpang di jalan (bus, truk, taksi, dan angkutan massal)
  11. Penimbunan barang/veem
  12. Pengolahan limbah/B3
  13. Perusahaan pengisian bahan bakar gas dan elpiji
  14. Pabrik alkohol dan spiritus
  15. Pabrik gas dan yang sejenisnya
  16. Pabrik semen
  17. Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
  18. Perusahaan listrik/pembangkit, pemindahan dan distribusi tenaga listrik
  19. Pabrik gas distribusi untuk rumah tangga dan pabrik pabrik
  20. Industri uap untuk tenaga
  21. Penangkapan ikan laut
  22. Penangkapan ikan laut lainnya
  23. Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan
  24. Lori perkebunan

Kelompok V:
Tingkat Resiko Sangat Tinggi

  1. Penebangan dan pemotongan kayu/panglong
  2. Asam belerang
  3. Pabrik pupuk
  4. Pabrik kaleng
  5. Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta api, dan instalasi listrik
  6. Pengangkutan barang dan penumpang di laut
  7. Pengangkutan barang dan penumpang di udara
  8. Pabrik korek api
  9. Pertambangan minyak mentah dan gas bumi (migas)
  10. Penggalian batu
  11. Penggalian tanah liat
  12. Penggalian pasir
  13. Penggalian gamping
  14. Penggalian belerang
  15. Tambang intan dan batu perhiasan
  16. Pertambangan lainnya
  17. Tambang emas dan perak
  18. Penghasilan batu bara
  19. Tambang besi mentah
  20. Tambang timah
  21. Tambang bauksit
  22. Tambang mangan
  23. Tambang logam lainnya
  24. Pabrik bahan peledak, bahan petasan, dan pabrik kembang api