Setiap pekerja, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia serta bertujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Beberapa program dari BPJS Ketenagakerjaan diantaranya ialah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) disesuaikan dengan tingkat risiko kecelakaan lingkungan kerja di sektor usaha atau bidang pekerjaan peserta. Misalnya, pekerja yang bekerja di kantor punya risiko lebih rendah daripada pekerja yang bekerja di lapangan.
Semakin tinggi tingkat risiko dalam pekerjaan, maka semakin besar iuran JKK yang harus dibayar setiap bulan. Iuran ini menjadi tanggungan perusahaan atau pemberi kerja yang diberikan dalam bentuk tunjangan JKK setiap bulan.
Ada lima kategori tingkat risiko lingkungan kerja JKK menurut Pasal 16 ayat (1) PP No 44 Tahun 2015 yang menentukan besaran persentase upah:
- Risiko sangat rendah 0,24% dari upah
b. Risiko rendah 0,54% dari upah
c. Risiko sedang 0,89% dari upah
d. Risiko tinggi 1,27% dari upah
e. Risiko sangat tinggi 1,74% dari upah
Tingkat Risiko Lingkungan Kerja JKK Berdasarkan Jenis Kelompok Usaha
Kelompok I:
Tingkat Resiko Sangat Rendah
- Penjahitan/konveksi
- Pabrik topi
- Industri pakaian lainnya (payung, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel)
- Pembuatan layar dan krey dari tekstil.
- Pabrik keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun)
- Perdagangan ekspor impor
- Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain)
- Perdagangan lainnya (toko,koperasi, penjualan makanan dan lain-lain).
- Bank dan kantor-kantor perdagangan
- Perusahaan pertanggungan/asuransi
- Jasa pemerintahan
- Apotik, pengobatan dan kesehatan lainnya.
- Organisasi-organisasi keagamaan.
- Lembaga kesejahteraan/sosial
- Persatuan perdagangan dan organisasi buruh.
- Balai penyidikan yang berdiri sendiri.
- Jasa pengamanan dan jasa-jasa umum lainnya seperti museum, perpustakaan, kebun binatang, dan lain-lain
- Pemangkas rambut dan salon kecantikan.
- Peternakan
- Industri kreatif (animasi, desain grafis, arsitektur, dan lain lain)
- Jasa profesi (dokter, pengacara, akuntan, konsultan dan lain lain)
- Reparasi arloji dan lonceng
- Bioskop
Kelompok II:
Tingkat Resiko Rendah
- Pertanian rakyat.
- Perkebunan gula
- Perkebunan tembakau
- Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau
- Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lain lain.
- Pabrik teh
- Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk
- Pabrik rokok (sigaret, cerutu, kretek, dan lain lain)
- Perusahaan tembakau lainnya
- Pabrik kina
- Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya
- Industri alat-alat pekerjaan, pengetahuan, pengukuran dan pemeriksaan laboratorium
- Reparasi arloji dan lonceng
- Industri alat-alat musik
- Pabrik alat-alat olah raga
- Pabrik mainan anak
- Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan alat, tanah, rumah, garasi, dan lain-lain)
- Jasa perhubungan seperti handytalky dan radio
- Perusahaan pembuatan film dan pengedar film
- Bioskop
- Sandiwara, komedi, opera, sirkus, band, dan lain-lain
- Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop
- Perusahaan binatu, laundry
- Perusahaan potret/studio photo
- Penyiaran radio
- Rumah makan dan minuman
- Hotel, penginapan, dan ruang sewa
Kelompok III:
Tingkat Resiko Sedang
- Pelayanan pengairan
- Perusahaan kehutanan
- Pengumpulan hasil hutan
- Pembakaran arang (di hutan)
- Perburuan
- Pemeliharaan ikan tawar
- Pemeliharaan ikan laut
- Penangkapan ikan tawar
- Pemotongan hewan
- Pemotongan dan pengawetan daging
- Pengolahan susu dan mentega
- Pabrik pengawetan sayuran dan buah
- Pabrik pengawetan ikan
- Penggilingan padi
- Pabrik tepung (beras, tapioka, dan lain-lain)
- Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan lain- lain)
- Pabrik roti dan kue
- Pabrik biskuit
- Pabrik gula
- Pabrik kembang gula, coklat, dan lain-lain
- Pabrik mie dan bihun
- Pabrik kerupuk
- Pabrik tahu
- Pabrik kecap
- Pabrik es
- Pabrik margarin, minyak goreng, dan lemak
- Industri makanan lainnya
- Pabrik minuman dan alkohol
- Pabrik anggur
- Pabrik bir
- Pabrik air soda, sari buah, dan minuman
- Pabrik pemintalan
- Pemintalan tali sepatu dan perban
- Pertenunan
- Permadani
- Pabrik kaos, kaos kaki, dan pabrik rajut
- Pabrik tali temali (kabel, pukat, rami, sabut, dan lain-lain)
- Industri tekstil lainnya
- Pabrik keperluan kaki, terkecuali sepatu karet, sandal plastik, dan lain-lain, termasuk pabrik barang-barang plastik
- Reparasi barang-barang keperluan kaki
- Pabrik kayu gabus
- Penggergajian kayu
- Pabrik peti dan gentong kayu
- Pembikinan barang-barang kayu lainnya (triplek)
- Pembikinan meubel dari rotan dan bambu
- Pabrik meubel dari kayu dan bahan-bahan lainnya
- Pabrik kertas koran dan karton
- Pabrik barang-barang dari kertas koran dan karton
- Perusahaan percetakan dan penerbitan
- Penyamakan kulit dan pekerjaan lanjutan
- Pabrik barang dari kulit seperti kopor, tas, dan lainnya
- Remiling karet
- Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaraan luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain).
- Perusahaan vulkanisir
- Pabrik garam
- Pabrik zat asam arang dan sejenisnya
- Industri kimia pokok lainnya (celupan warna bahan sintetis, dan lain-lain).
- Terpentin dan damar
- Industri minyak kelapa
- Industri minyak kelapa sawit
- Industri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan
- Minyak dan gemuk dari hewan
- Pabrik sabun
- Pabrik obat-obatan/farmasi
- Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/kosmetik
- Pabrik barang-barang untuk mengkilap
- Pabrik kimia lainnya (lilin gambar, obat nyamuk, pestisida dan lain-lain)
- Cokes oven (distribusi gas)
- Pabrik bahan bangunan dari tanah liat
- Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas
- Pabrik barang-barang dari tanah liat dan porselin
- Pabrik semen
- Pembakaran gamping
- Pabrik tegel, ubin, pipa beton
- Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
- Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, dan corong)
- Pabrik timbangan
- Pabrik klise dan huruf cetak
- Pabrik galvanisir (partikel)
- Pabrik barang-barang logam lainnya
- Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik
- Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu
- Reparasi sepeda dan becak
- Perusahaan optik
- Industri arloji dan lonceng
- Perusahaan perak
- Industri barang-barang dari logam mulia
- Pabrik es
- Industri-industri lain seperti perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, dan pipa tembakau
- Perusahaan air (pengumpulan penyaringan dan distribusi)
- Pembersihan (sampah dan kotoran)
- Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut dan udara
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
- Pabrik gula
- Pabrik cat dan lak
- Pabrik tinta dan lem
- Pabrik bata merah dan genteng
- Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk dan sepeda motor)
Kelompok IV:
Tingkat Resiko Tinggi
- Pabrik dari hasil minyak tanah
- Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara
- Pabrik dan reparasi mesin-mesin (bengkel motor, mobil, dan mesin)
- Pembikinan dan reparasi kapal dari baja
- Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api
- Pabrik kendaraan bermotor dan bagian bagiannya
- Pabrik dan reparasi kapal udara
- Perusahaan kereta api
- Perusahaan trem dan bus
- Pengangkutan barang dan penumpang di jalan (bus, truk, taksi, dan angkutan massal)
- Penimbunan barang/veem
- Pengolahan limbah/B3
- Perusahaan pengisian bahan bakar gas dan elpiji
- Pabrik alkohol dan spiritus
- Pabrik gas dan yang sejenisnya
- Pabrik semen
- Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
- Perusahaan listrik/pembangkit, pemindahan dan distribusi tenaga listrik
- Pabrik gas distribusi untuk rumah tangga dan pabrik pabrik
- Industri uap untuk tenaga
- Penangkapan ikan laut
- Penangkapan ikan laut lainnya
- Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan
- Lori perkebunan
Kelompok V:
Tingkat Resiko Sangat Tinggi
- Penebangan dan pemotongan kayu/panglong
- Asam belerang
- Pabrik pupuk
- Pabrik kaleng
- Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta api, dan instalasi listrik
- Pengangkutan barang dan penumpang di laut
- Pengangkutan barang dan penumpang di udara
- Pabrik korek api
- Pertambangan minyak mentah dan gas bumi (migas)
- Penggalian batu
- Penggalian tanah liat
- Penggalian pasir
- Penggalian gamping
- Penggalian belerang
- Tambang intan dan batu perhiasan
- Pertambangan lainnya
- Tambang emas dan perak
- Penghasilan batu bara
- Tambang besi mentah
- Tambang timah
- Tambang bauksit
- Tambang mangan
- Tambang logam lainnya
- Pabrik bahan peledak, bahan petasan, dan pabrik kembang api