Ubah Data Wajib Pajak Secara Online

ubah data wajib pajak

Mulai akhir tahun 2020 kemarin, wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak untuk melakukan perubahan data atau ubah data wajib pajak. Hal ini dikarenakan terjadinya pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga awal tahun 2021 ini.

Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial termasuk Instagram menginformasikan perubahan atau ubah data wajib pajak dapat dilakukan melalui contact center DJP, Kring Pajak. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau saluran live chat pada laman www.pajak.go.id.

“Mau ubah data? Kring Pajak aja! Mulai 12 Oktober 2020,” demikian penggalan informasi yang diunggah akun Instagram @ditjenpajakri. 

Diharapkan dengan adanya perubahan data yang dapat dilakukan tanpa tatap muka ini dapat menekan dan mengurangi penyebaran wabah COVID-19.

Adapun perubahan data wajib pajak yang dimaksud mencakup:

  1. Nomor telepon
  2. Nomor handphone
  3. Alamat surat elektronik (email), dan/atau
  4. Alamat domisili (dalam satu wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama).

DJP menegaskan perubahan data dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk orang pribadi. Sementara itu, perubahan data untuk badan, warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Dalam melakukan perubahan data, ada beberapa data yang perlu disiapkan untuk proses validasi.

Untuk orang pribadi:

  1. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  2. Nama
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Alamat
  5. Alamat email terdaftar di DJP
  6. Nomor telepon atau handphone terdaftar di DJP.

Untuk wajib pajak badan data yang harus disiapkan antara lain:

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Alamat email terdaftar di DJP
  4. Nomor telepon atau handphone terdaftar di DJP, dan
  5. EFIN salah satu pengurus dalam SPT tahunan yang telah jatuh tempo.

Untuk warisan belum terbagi dan instansi pemerintah, data yang siapkan untuk proses validasi sama. Data yang dibutuhkan adalah:

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Alamat email terdaftar di DJP
  4. Nomor telepon atau handphone terdaftar di DJP.

Perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui Kring Pajak (1-500-200) atau live chat pada situs web www.pajak.go.id pada 08.00 – 16.00 WIB.