Perubahan Data Wajib Pajak

perubahan data wajib pajak

Perubahan data wajib pajak atau pengusaha kena pajak merupakan hal umum yang sering terjadi, seperti data identitas wajib pajak, alamat, kategori wajib pajak, dll. Menurut peraturan, apabila wajib pajak melakukan perubahan atas datanya sendiri, maka wajib pajak tidak akan diberikan NPWP baru atau pengukuhan PKP baru. Dasar peraturan untuk pembahasan ini adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Yang termasuk dalam perubahan data WP adalah sbb :

  1. Perubahan identitas WP orang pribadi;
  2. Perubahan alamat tempat tinggal WP orang pribadi atau tempat kedudukan WP badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. Perubahan kategori WP orang pribadi;
  4. Perubahan sumber penghasilan utama WP orang pribadi;
  5. Perubahan identitas WP badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV Maju Abadi berubah namanya menjadi CV Raya Abadi atau PT Nusantara Kencana berubah nama menjadi PT Nusantara Jaya Kencana; dan/atau
  6. Perubahan nama WP badan tanpa perubahan bentuk badan, contoh : CV Maju Abadi berubah namanya menjadi CV Raya Abadi; dan/atau
  7. Perubahan permodalan atau kepemilikan WP badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT Alam Jaya semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT Alam Jaya dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.
  8. Perubahan permodalan atau kepemilikan WP badan tanpa perubahan bentuk badan, contoh status permodalannya semula adalah Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi permodalan Penanaman Modal Asing

Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak

Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak diajukan secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak [Unduh Formulir Perubahan Data] dengan cara:

  1. Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
  2. Melalui pos; atau
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak dapat diakses melalui tautan berikut: [Alamat Unit Kerja]. (Pengisian Formulir Perubahan Data adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan). (KR-2003)