Hutang Pajak dan Piutang Pajak

Hutang Pajak dan Piutang Pajak

Dalam hubungan instansi dengan negara sering muncul adanya hutang pajak ataupun piutang pajak. Bagian perpajakan pada perusahaan tentu sudah terbiasa dengan kedua istilah tersebut, baik pengertian maupun cara pembayarannya. Bagi Anda yang belum mengerti atau mungkin belum pernah dengar terkait hutang pajak atau piutang pajak, pada artikel ini kita akan membahas mengenai hutang pajak dan piutang pajak secara umum.

Hutang Pajak

Hutang pajak merupakan pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hutang pajak menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak oleh juru sita pajak.

Penyebab Timbulnya Hutang Pajak

Dilihat dari kondisinya, timbulnya hutang pajak dapat terjadi karena dua kondisi, yaitu:

1. Kondisi Formil 

Dalam kondisi ini, hutang timbul karena petugas pajak mengeluarkan surat ketetapan.

Contoh:

Pada pelunasan Pajak Bumi Bangunan, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran pajak terhutang setiap tahunnya. Anda sebagai wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terhutang melainkan membayar PBB berdasarkan surat yang diberikan KPP.

2. Kondisi Materil 

Pada kondisi materil hutang pajak timbul karena undang-undang atau karena adanya sebab tertentu  yang mengakibatkan suatu pihak dikenakan pajak, seperti mendirikan bangunan, kegiatan impor ekspor, hingga mendapat hadiah undian.

Contoh:

Ian merupakan seorang karyawan yang memenangkan hadiah undian dari sebuah acara televisi. Dalam kasus ini, Ian terhutang pajak atas hadiah undian berupa uang tunai yang diterimanya.

Pembebasan Hutang Pajak

Suatu pihak dapat dibebaskan dari hutang pajak karena adanya kondisi-kondisi berikut ini:

– Pembayaran

Hutang pajak yang melekat pada wajib pajak akan dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara.

– Kompensasi 

Kompensasi dalam kondisi ini merupakan keputusan yang ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki tagihan, di luar pajak tidak diperkenankan dari penghasilan bruto. Seperti dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Kompensasi hanya terjadi apabila wajib pajak memiliki tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak.

– Kedaluwarsa pajak 

Kedaluwarsa pajak merupakan kondisi dimana masa penagihan pajak telah melampaui waktu terhutang pajak/masa pajak atau tahun pajak bersangkutan. Dalam kondisi kedaluwarsa pajak biasanya telah tercantum kepastian hukum, kapan hutang pajak tidak dapat ditagih lagi.

Kondisi kedaluwarsa  pajak ini dapat ditangguhkan apabila diterbitkan surat teguran atau surat paksa untuk melunasi hutang pajak.

– Pembebasan 

Hutang pajak tidak berakhir dengan semestinya, tetapi karena ditiadakan oleh salah satu pihak. Pembebasan biasanya tidak diberikan kepada pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi

– Penghapusan 

Sifat penghapusan sama dengan pembebasan, tetapi diberikan kepada wajib pajak. Penghapusan hutang pajak bisa disebabkan karena kondisi keuangan wajib pajak atau kematian

Piutang Pajak

Piutang pajak merupakan piutang yang muncul karena adanya pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Piutang pajak diakui pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dan telah dilaksanakan proses penagihannya. Pengakuan piutang pajak ini disebabkan adanya potensi pendapatan negara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU KUP No. 29 tahun 2007.

Piutang pajak merupakan hal yang wajib dilunasi oleh wajib pajak dalam periode berjalan tahun berikutnya, sehingga tidak ada piutang pajak yang melampaui satu periode berikutnya. Maka dari itu piutang pajak disajikan dalam neraca laporan keuangan pemerintah pusat sebagai aset lancar.

Kegiatan Penagihan Piutang Pajak

Kegiatan penagihan piutang pajak secara umum meliputi:

  • Surat Teguran
  • Surat Paksa 
  • Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan 
  • Lelang 

Dasar Hukum Penagihan Piutang Pajak

Berdasarkan proses penagihan piutang pajak dalam UU nomor 2008 tahun 2007 diatur beberapa hal sebagai berikut:

  1. Hak untuk melakukan penagihan piutang pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali.
  2. Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tertangguh apabila diterbitkan surat pajak  dan dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penghapusan Piutang Pajak

Prosedur penghapusan piutang pajak diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2000 pasal 24 dan dijelaskan lebih lanjut dalam KMK No. 565/KMK.04/2000 dan 539/KMK.03/2002 Pasal 1 

Piutang pajak yang dihapuskan adalah piutang pajak yang jumlahnya masih harus ditagih sebagaimana tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT yang meliputi pokok pajak, kenaikan bunga dan denda

Perbedaan hutang pajak dengan piutang pajak dari sisi perusahaan

Hutang PajakPiutang Pajak
Kewajiban membayar pajak kepada negara atas transaksi jual/beli yang telah dilakukanHak atas pengurangan nilai pajak yang harus dibayar kepada negara atas transaksi jual/beli yang telah dilakukan, dimana ketika transaksi pihak lawan telah membebankan untuk pembayaran pajak dan sudah dibayar.
Terjadi akibat adanya penjualan/pembelian dimana transaksi tersebut belum dipotong pajak dan pajak dibebankan ke perusahaanTerjadi akibat adanya penjualan/pembelian dimana transaksi tersebut sudah dipotong pajak/dibayar dan pajak dibebankan ke perusahaan
Biasanya terdapat faktur pajak keluaranBiasanya terdapat faktur pajak masukan

 

Demikian artikel mengenai hutang pajak dan piutang pajak, untuk membantu Anda dalam mengelola hutang dan piutang perusahaan Krishand Software menyediakan program Krishand Account Payable dan Krishand Account Receivable. Krishand Account Payable dapat Anda gunakan untuk mengelola data supplier, transaksi hutang, hingga kartu hutang. Untuk Krishand Accout Receivable dapat Anda gunakan untuk mengelola data pelanggan, transaksi piutang hingga kartu piutang. Untuk mengetahui program-program dari Krishand Software anda dapat mengunjungi website kami dengan klik Krishand Software. Semoga bermanfaat 😊

JP1220