Layanan iKSWP Dan Manfaatnya

iKSWP

Di artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang pengertian KWSP dan cara pengurusannya. Ditjen Pajak juga telah meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP). Fasilitas ini juga berguna untuk keperluan terkait administrasi perpajakan. Aplikasi iKSWP bisa diakses melalui DJP Online.

Layanan iKSWP

Menurut DJP, Saat ini aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan.

1. Untuk mengetahui status KSWP

Wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke Instansi Pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dapat menggunakan aplikasi iKSWP. Aplikasi Online Single Submission (OSS) juga terintegrasi dengan aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Staf Kepresidenan, di tahun 2019-2020 implementasi KSWP akan diperluas sehingga mencakup 28 Kementerian/Lembaga.

2. Untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Aplikasi iKSWP dapat digunakan juga untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang diterbitkan sistem segera setelah permohonan disampaikan. Apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi maka akan diterbitkan penolakan.

Sedangkan apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.

3. Untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN)

Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Melalui aplikasi ini wajib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah, kapan pun dan di mana pun tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Dalam penggunaannya layanan iKSWP sama dengan layanan otoritas pajak lainnya seperti e-Filing, yang mengharuskan wajib pajak mengaktifkan layanan iKSWP setelah masuk ke dalam akun DJP Online. Untuk dapat menggunakan aplikasi iKSWP ini, wajib pajak harus mengaktifkannya melalui menu DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses.

Manfaat Layanan iKSWP

Adapun manfaat layanan iKSWP diantaranya adalah:

  • Mengetahui kepatuhan dan ketaatan perusahaan dalam melakukan pembayaran pajak.
  • Memastikan keakuratan data pemohon pengguna layanan usaha dibidang kelautan dan perikanan sehingga izin usaha yang diberikan tepat sasaran kepada pelaku usaha.
  • Mencegah duplikasi data penerima izin usaha sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat merata keseluruh lapisan masyarakat.
  • Mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan izin usaha oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Selain itu, iKWSP juga digunakan untuk proses pengajuan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25 – yang menjadi bagian dari insentif untuk wajib pajak terdampak virus Corona (Covid-19). Permohonan atau pemberitahuan untuk ketiga insentif tersebut bisa Anda akses melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada lama DJP online.

(IS – 2101)