PMK Terkait Insentif Pajak Untuk Impor Vaksin COVID-19

Insentif Pajak Impor Vaksin

Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi. Fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PMK ini terkait insentif pajak untuk impor vaksin COVID-19.

Pemerintah merilis beleid ini untuk mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Vaksin yang dimaksud dalam beleid ini sudah mencakup vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk vaksinasi Covid-19.

Adapun insentif pajak untuk impor vaksin COVID-19 yang diberikan meliputi :

  • Pembebasan bea masuk dan/atau cukai
  • Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan. Namun, penyerahan jaminan tidak lagi diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Pemberian fasilitas juga dapat dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) maupun pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Dalam insentif ini, terdapat tiga pihak yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan hukum atau non badan hukum yang ditugaskan atau ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun beberapa lampiran yang harus dipenuhi yakni jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, dan izin dari instansi teknis terkait bila barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.

Sedangkan, untuk Badan Hukum atau Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, juga harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Secara keseluruhan, penerbitan PMK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan covid-19. Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai di 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.