Pajak Atas Air Tanah

Pajak Atas Air TanahAir merupakan salah satu sumber daya alam terpenting untuk manusia. Air dapat dengan mudah ditemukan di beberapa sumber yang ada, seperti danau, sungai, gunung dan lain-lain. Salah satu jenis air yang dapat dikonsumsi oleh manusia adalah air tanah, di mana air tanah ini berasal dari lapisan atau batuan yang berada di bawah permukaan tanah. Air tanah biasanya digunakan untuk keperluan rumah tangga, keperluan pertanian hingga keperluan industri. Dalam hal ini tahukah kamu bahwa air tanah yang kita gunakan dapat dikenakan pajak? Pada pembahasan ini akan dibahas mengenai ketentuan pengenaan pajak atas air tanah.

Karena air tanah merupakan salah satu hal terpenting, maka penggunaannya perlu diawasi agar sesuai dengan kaidah penggunaan dan tidak melanggar larangan penggunaan air tanah. Untuk pengawasan air tanah selanjutnya merupakan wewenang Pemerintah Daerah setempat. Sebagaimana tercantum dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Air Tanah (PAT) merupakan pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah, yang dapat dilakukan secara pribadi maupun kelompok/badan dengan tujuan berbagai macam keperluan.

Namun, penerapan PAT tidak mutlak untuk semua daerah karena keputusan penerapan PAT tergantung kepada Pemerintah Daerah untuk mau menerapkan atau tidak. Seluruh kegiatan pengambilan atau pemanfaatan air tanah dapat digolongkan sebagai objek pajak, namun terdapat beberapa objek yang dikecualikan dari penerapan PAT antara lain :

  1. Keperluan dasar rumah tangga
  2. Pertanian/pengairan
  3. Perikanan
  4. Peribadatan
  5. Objek lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah

Untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas air tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dinyatakan dalam Rupiah dengan beberapa pertimbangan di dalamnya seperti :

  1. Jenis sumber air
  2. Lokasi sumber air
  3. Tujuan pengambilan atau pemanfaatan
  4. Volume air yang digunakan
  5. Kualitas air
  6. Tingkat kerusakan lingkungan akibat pengambilan

Dalam Tarif Pajak Daerah Kabupaten/Kota sudah disebutkan bahwa tarif yang berlaku adalah 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sebelumnya Pajak Air Tanah bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Namun, setelah berlakunya aturan UU PDRD, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Tanah dan Pajak Air Permukaan.

Saat ini Krishand Software memiliki beberapa program yang membantu pekerjaan Anda yang berhubungan dengan perpajakan, akuntansi, penjualan dan lain-lain. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.