Pajak daerah merupakah salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah, di mana pajak ini berfungsi untuk kepentingan daerah tersebut, seperti penggunaan pajak daerah untuk membangun jembatan atau jalan. Tentunya pajak daerah berbeda dengan pajak pusat, di mana pajak daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah dan pajak pusat dikelola oleh Pemerintah Pusat. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai tarif maksimal masing-masing pajak daerah kabupaten/kota.
Adapun aturan yang mengatur tentang pajak daerah terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan diterbitkannya UU No. 28 Tahun 2009, aturan ini menentukan berapa batasan tarif yang ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak daerah kabupaten/kota, sehingga Pemerintah Daerah dapat menentukan sendiri besaran tarif yang akan dikenakan selama tidak melebihi batasan maksimal berdasarkan aturan ini.
Berikut ini daftar batasan tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pajak daerah menurut UU No. 28 Tahun 2009, antara lain sebagai berikut :
Jenis Pajak | Dasar Pengenaan Pajak | Tarif Maksimal |
Pajak Hotel | Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel | 10% |
Pajak Restoran | Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran | 10% |
Pajak Hiburan | Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara | 35%* |
Pajak Reklame | Nilai Sewa Reklame (NSR) | 25% |
Pajak Penerangan Jalan | Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) | 10% |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | Nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan | 10% |
Pajak Parkir | Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir | 30% |
Pajak Air Tanah | Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) | 20% |
Pajak Sarang Burung Walet | Nilai jual sarang burung walet | 10% |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) | 0,3% |
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)** | 5% |
Keterangan :
*Khusus hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/ spa, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 75%. Selain itu, khusus hiburan kesenian rakyat/ tradisional dikenakan tarif pajak hiburan paling tinggi 10%
**Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP PBB maka dasar pengenaan yang digunakan adalah NJOP PBB
Dengan demikian, kita perlu memahami jenis-jenis tarif pajak daerah kabupaten/kota agar terhindar dari sanksi atau denda karena kurangnya pemahaman mengenai pajak jenis ini. Pada intinya, pajak daerah dipungut dari masyarakat dan digunakan untuk masyarakat juga, sehingga pajak berguna untuk membangun daerah tersebut.