Pemblokiran Dalam Penagihan Pajak

Pemblokiran Dalam Penagihan PajakDi Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas pajak tertinggi memberikan kesempatan untuk setiap wajib pajak yang ada menggunakan sistem self assessment atau sistem yang memperbolehkan wajib pajak untuk melakukan perhitungan, pembayaran, pelaporan mandiri berdasarkan kewajiban pajak yang muncul. Namun untuk wajib pajak yang tidak melaksanakan penerapan self assessment yang sesuai dengan peraturan hingga tidak membayar pajaknya, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak. Salah satu metode dalam tindakan penagihan pajak adalah pemblokiran. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai apa itu pemblokiran dalam penagihan pajak dan apa saja ketentuan di dalamnya.

Ketentuan yang mengatur pemblokiran dalam penagihan pajak dimuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2020. Dalam PMK 189/2020, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya dan entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan aset keuangan lain bagi LJK lainnya dan entitas lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Berdasarkan penjelasan di atas, juru sita pajak harus tetap melakukan tindakan pemblokiran jika penyitaan dilakukan untuk harta kekayaan penanggung pajak yang ada di Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, sektor perasuransian, sektor lainnya maupun entitas lain. Untuk melakukan pemblokiran, pejabat harus membuat permintaan pemblokiran dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Jika nomor rekening keuangan penanggung pajak sudah diketahui, permintaan dapat dilakukan kepada unit vertikal Lembaga Jasa Keuangan, LJK lainnya dan entitas lain yang secara langsung mengelola rekening tersebut
  2. Jika nomor rekening keuangan penanggung pajak tidak diketahui, permintaan dilakukan kepada Lembaga Jasa Keuangan, LJK lainnya dan entitas lain yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemblokiran

Dalam permintaan pemblokiran, pejabat pajak harus melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan surat perintah pelaksanaan penyitaan. Pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak yang ada dalam lampiran tersebut. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 PMK 189/2020, permintaan ini dilakukan secara tertulis atas seluruh nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak. Dengan adanya permintaan ini, pihak-pihak LJK yang sudah disebutkan di atas wajib melaksanakan pemblokiran berdasarkan nominal yang tercantum dalam permintaan pemblokiran tersebut. Namun pemblokiran dapat dicabut dengan beberapa ketentuan, salah satunya penanggung pajak sudah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan nominal yang diblokir.

Saat ini Krishand Software hadir menyediakan beberapa program yang dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam hal perpajakan, akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.