Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Pajak Yang Masih Harus Dibayar

tata cara pelaksanaan penagihan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.189/PMK.03/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya PMK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan perundang-undangan. Selain itu, tujuan lainnya penerbitan peraturan tata cara pelaksanaan penagihan pajak ini adalah menyederhanakan aturan terkait dengan penagihan pajak.

Dalam Pasal 3 ayat (3) PMK ini disebutkan atas utang pajak, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. Dan dalam Pasal 3 ayat (4), untuk wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan pajak.

Pada saat PMK 189/PMK.03/2020 berlaku, beberapa peraturan lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun PMK tersebut berlaku sejak 27 November 2020. Berikut ini peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi adalah :

  • KMK 563/KMK.04/2020
  • PMK 24/PMK.03/2008
  • PMK 85/PMK.03/2010

Sesuai dengan ketentuan Pasal 86, saat PMK ini berlaku, terhadap surat daftar, formulir dan laporan yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan pajak sebelum 27 November 2020 dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan penagihan pajak selanjutnya.

Dalam Pasal 4 PMK ini, terdapat 8 tindakan penagihan pajak yang diatur dalam PMK tersebut antara lain sbb :

1. Menerbitkan surat teguran

Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak.

2. Menerbitkan dan memberitahukan surat paksa

Kemudian, apabila melewati 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, pejabat akan menerbitkan surat paksa. Surat paksa tersebut diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

3. Melaksanakan penyitaan

Selanjutnya, apabila melewati 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Berdasarkan surat perintah tersebut, juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak. Dalam hal penyitaan dilakukan atas harta yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau entitas lain maka pejabat akan melakukan permintaan pemblokiran terlebih dahulu.

4. Melakukan pengumuman lelang untuk barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang

Lalu, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

5. Menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan, untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang

Jika setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

Sementara itu, terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/ atau memindahbukukan barang sitaan.

6. Mengusulkan pencegahan

7. Melaksanakan penyanderaan atau penangkapan WP sebagai tindakan pencegahan WP kabur dari kasus

8. Menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus

Apabila diperhatikan, ketentuan mengenai tindakan penagihan yang tercantum dalam PMK 189/2020 tidak berbeda dengan yang ada pada PMK 24/2008 & PMK 85/2010. Meski demikian, ketentuan yang ada dalam PMK 189/2020 jauh lebih sederhana dan lebih mudah dipahami.