Pencabutan Penyitaan Pajak

Pencabutan Penyitaan PajakPada artikel Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak sudah sedikit dibahas bahwa penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan pajak yang tercantum dalam PMK 189/2020, di mana penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk memiliki hak atas barang penanggung pajak dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan agar dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Penyitaan akan dilaksanakan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 2×24 jam terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak. Namun tahukah kamu bahwa dapat dilakukan pencabutan penyitaan pajak yang sudah dilakukan. Pada pembahasan kali ini akan dibahas kondisi-kondisi apa saja yang memungkinkan dilakukan pencabutan penyitaan pajak.

Berikut ini beberapa kondisi yang mengakibatkan penyitaan pajak yang sudah dilakukan sebelumnya harus dicabut antara lain sebagai berikut :

  1. Telah melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak jika ada
  2. Terdapat putusan pengadilan umum atau pengadilan pajak
  3. Terdapat kondisi tertentu seperti :
    • Kondisi eksternal yang menimpa barang sitaan seperti kebakaran, huru-hara, gagal teknologi, dan bencana alam
    • Meyakinkan pejabat terkait dengan kondisi tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak lagi
    • Meyakinkan pejabat terkait dengan pembuktian bahwa barang sitaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk dapat melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak
    • Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum
    • Hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan penyitaan telah kadaluwarsa penagihan
    • Memberikan barang jaminan lain seperti dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, sertifikat tanah, sertifikat deposito dan barang lainnya dengan nilai dokumen paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak
    • Penanggung pajak, seperti pemegang saham, pemilik modal, atau sekutu komanditer/sekutu pasif sudah membayar utang pajak beserta biaya penagihan pajak jika ada sesuai dengan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap utang pajak yang dimilikinya. Namun, hal ini tidak berlaku apabila pejabat dapat membuktikan pemegang saham, pemilik modal atau sekutu komanditer/sekutu pasif dimaksud bertanggungjawab atas seluruh utang pajak tersebut
    • Kondisi tertentu lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (2) PMK No 189/PMK.03/2020

Selanjutnya pencabutan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh pejabat dan disampaikan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak dan instansi yang terkait. Dengan demikian, pencabutan dapat dilakukan selama masih termasuk dalam kondisi-kondisi yang sudah disebutkan di atas.

Bingung hitung pajak? Susah cetak invoice? Sulit buat laporan keuangan? Krishand Software solusinya! Kami memiliki beberapa program yang dapat Anda gunakan agar pekerjaan lebih mudah dan tepat sasaran dalam hal perpajakan, akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.