Pengertian APBN Beserta Tujuan Dan Sumbernya

Pengertian APBNPerencanaan anggaran sangatlah penting dalam sebuah negara. Di Indonesia, anggaran tersebut diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara pada tahun mendatang yang terkait dengan rencana dan proyek jangka panjang. APBN dibuat setiap tahun oleh pemerintah dengan melibatkan kementerian dan lembaga negara terkait. Rencana anggaran ini mencakup berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertahanan. Untuk lebih jelasnya simak pengertian, tujuan, fungsi serta sumber APBN.

Pengertian APBN

APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Secara umum, pengertian APBN adalah rencana pengeluaran dan penerimaan negara pada tahun anggaran tertentu yang dirumuskan oleh pemerintah. APBN mencakup semua sumber pendapatan negara, seperti pajak dan penerimaan dari sektor migas dan non-migas, serta semua belanja pemerintah, baik untuk operasional maupun untuk pembangunan. APBN dibuat setiap tahun oleh pemerintah dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan pengeluaran pemerintah terkait dengan kebutuhan masyarakat dan perekonomian negara secara efektif dan efisien. APBN juga merupakan alat yang penting untuk mengukur kinerja pemerintah dalam menjalankan program pembangunan dan memantau kesehatan fiskal negara.

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), APBN merupakan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menetapkan dan mengawasi. Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Undang-Undang.” Artinya, DPR harus menetapkan APBN melalui proses pembahasan dan pengesahan undang-undang, yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan perekonomian negara. Selain itu, pasal 23 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa “Pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bertanggung jawab kepada DPR.” Oleh karena itu, DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki peran penting dalam menetapkan dan mengawasi APBN.

Tujuan dari APBN

Tujuan utama dari APBN adalah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara secara efektif dan efisien dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional. Berikut beberapa tujuan lain dari APBN:

1. Menjamin kestabilan perekonomian

APBN digunakan untuk menjaga stabilitas perekonomian negara, dengan cara mengalokasikan dana untuk sektor-sektor yang dianggap penting dan memprioritaskan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

2. Menjamin keadilan dan kesejahteraan sosial

APBN juga digunakan untuk mengalokasikan dana untuk sektor-sektor sosial, seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial, untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

3. Menjamin keamanan dan pertahanan negara

APBN juga digunakan untuk membiayai keamanan dan pertahanan negara, termasuk untuk memperkuat militer dan kepolisian, serta mengamankan wilayah negara dari ancaman internal dan eksternal.

4. Mendorong pertumbuhan ekonomi

APBN juga digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengalokasikan dana untuk sektor-sektor yang mendukung investasi, industri, dan infrastruktur, serta mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas.

5. Menjaga keberlanjutan lingkungan

APBN juga digunakan untuk mengalokasikan dana untuk sektor-sektor yang mendukung pengelolaan lingkungan hidup dan pelestarian alam, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi saat ini dan masa depan.

Fungsi APBN

APBN memiliki beberapa fungsi yang sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat, di antaranya:

1. Sebagai alat pengendalian ekonomi

APBN digunakan sebagai alat pengendalian ekonomi nasional. Melalui APBN, pemerintah dapat mengatur penerimaan dan pengeluaran negara untuk mengendalikan inflasi, defisit anggaran, dan masalah-masalah ekonomi lainnya.

2. Sebagai alat alokasi sumber daya

APBN digunakan sebagai alat alokasi sumber daya nasional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional. Pemerintah menggunakan APBN untuk memprioritaskan alokasi dana ke sektor-sektor yang dianggap penting bagi pembangunan nasional, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertahanan dan keamanan, dan sektor-sektor strategis lainnya.

3. Sebagai alat distribusi pendapatan

APBN digunakan sebagai alat distribusi pendapatan, di mana pemerintah mengalokasikan dana ke sektor-sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4. Sebagai alat penggerak ekonomi

APBN digunakan sebagai alat penggerak ekonomi melalui pengeluaran pemerintah dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

5. Sebagai alat transparansi dan akuntabilitas

APBN digunakan sebagai alat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Pemerintah harus mempertanggungjawabkan penggunaan APBN kepada masyarakat melalui laporan keuangan dan audit keuangan secara berkala. Ini akan membantu mendorong penggunaan dana publik yang efektif dan efisien, serta mencegah korupsi dan penyalahgunaan dana publik.

Sumber APBN

Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Penerimaan Pajak

Penerimaan pajak adalah penerimaan yang diterima negara dari wajib pajak sebagai akibat dari kewajiban membayar pajak. Jenis pajak yang dikenakan dapat berupa pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan negara bukan pajak adalah penerimaan yang diterima negara selain dari penerimaan pajak. Jenis penerimaan ini dapat berupa penerimaan dari kekayaan negara, hasil usaha, pengelolaan keuangan negara, dan lain-lain. (Baca: Penerimaan Negara Bukan Pajak)

3. Hibah

Meskipun hibah dianggap sebagai sumber pendapatan non-pajak, namun hibah tetap dihitung sebagai penerimaan negara selain PNBP. Oleh karena itu, hibah diklasifikasikan dalam kelompok penerimaan negara lainnya yang memiliki aturan tersendiri. Di Indonesia, hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut, hibah diartikan sebagai penerimaan negara dalam berbagai bentuk, seperti devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, atau surat berharga dari dalam maupun luar negeri.

Pembagian jenis sumber pendapatan negara ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan mempermudah pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.

Terima kasih telah membaca artikel tentang Pengertian, Tujuan dan Sumber APBN. Untuk menemukan artikel-artikel menarik lainnya, silakan kunjungi website kami.

Dalam pengelolaan bisnis, keberadaan sistem pencatatan keuangan yang terpercaya sangatlah penting, dan kami menyediakan solusi yang tepat untuk kebutuhan bisnis Anda. Krishand Software menawarkan berbagai macam software untuk membantu Anda mengelola bisnis dengan lebih efektif, termasuk sistem pencatatan keuangan yang terpercaya, perhitungan gaji karyawan, dan penghitungan pajak. Untuk informasi lebih jelas mengenai software yang sesuai untuk bisnis Anda, silakan kunjungi situs web kami di https://www.krishand.com/.