Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penerimaan Negara Bukan PajakSumber penerimaan negara pada dasarnya terbagi menjadi 2, yaitu penerimaan pajak dan penerimaan selain pajak (bukan pajak). Pada artikel kali ini, kita akan jelaskan lebih mendalam mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan semua penerimaan yang didapat pemerintah pusat yang tidak bersumber dari penerimaan perpajakan. Jadi pengertian, PNBP merupakan pungutan yang diberikan oleh orang pribadi atau badan agar mendapat manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh dari negara.

Objek PNBP

Berikut yang termasuk dalam objek PNBP:

  • Pemanfaatan sumber daya alam
  • Pelayanan, termasuk penyediaan barang dan jasa, atau pelayanan administratif di bawah kendali
  • Pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), termasuk di dalamnya kekayaan dari APBN yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya
  • Pengelolaan barang milik negara (BMN), termasuk penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang dan perolehan barang lainnya yang dibeli atas beban APBN.
  • Pengelolaan dana, termasuk di dalamnya dana pemerintah dari APBN atau perolehan lain
  • Hak negara lainnya, meliputi hak negara selain 5 objek sesuai yang tercantum pada peraturan perundang-undangan

Jenis dan Tarif PNBP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif PNBP mungkin berbeda tergantung pada jenis PNBP itu sendiri. Pemerintah dalam menentukan tarif per jenis PNBP memiliki pertimbangan yang beragam, dan tiap-tiap jenis tarif diatur dalam peraturan yang berbeda-beda.

  1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)

Tarif PNBP untuk jenis pemanfaatan SDA terdiri dari 2 jenis tarif, tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan dan yang tak terbarukan. Penyusunan tarif ini mempertimbangkan beberapa hal, seperti:

    • Nilai ekonomi, tingkatan, dan kualitas sumber daya alam
    • Dampak pengenaan tarif terhadap ekonomi dunia usaha, perlindungan alam dan lingkungan, serta sosial budaya
    • Aspek keadilan
    • Kebijakan Pemerintah
  1. Pelayanan

Penyusunan tarif atas jenis PNBP pelayanan mempertimbangkan:

    • Dampak sosial, ekonomi, dan sosial budaya terdahap pengenaan tarif
    • Biaya penyelenggaraan layanan
    • Aspek keadilan
    • Kebijakan Pemerintah
  1. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan

Tarif untuk jenis PNBP pengelolaan kekayaan negara dipisahkan disusun dengan mempertimbangkan:

    • Kebutuhan investasi Badan
    • Kondisi keuangan Badan
    • Operasional Badan
    • Kebijakan Pemerintah
  1. Pengelolaan Barang Milik Negara

Tarif PNBP jenis pengelolaan barang milik negara mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan pemerintah.

  1. Pengelolaan Dana

Tarif PNBP jenis pengelolaan dana ditentukan dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik, serta kebijakan pemerintah.

  1. Hak Negara Lainnya

Tarif atas jenis PNBP hak negara lainnya disusun dengan mempertimbangkan:

    • Dampak sosial, ekonomi, dan sosial budaya terdahap pengenaan tarif
    • Aspek keadilan
    • kebijakan Pemerintah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2021 sebesar Rp 452 triliun atau 151,6% dari target APBN dan meningkat sebesar 31,5%. PNBP menjadi salah satu tumpuan lembaga pemerintahan untuk membiayai pelayanannya kepada masyarakat.

Demikian pengertian dan penjelasan mengenai PNBP. Untuk melihat artikel menarik lainnya terkait BPJS, Pajak, Pembukuan, Keuangan dan lain-lainnya Anda dapat mengunjungi website kami di www.krishandsoftware.com/blog