Selain kegiatan Impor dalam kepabeanan, kegiatan ekspor menjadi transaksi yang selalu ada dalam kepabeanan. Untuk dapat melakukan kegiatan ekspor barang, tentunya kita membutuhkan dokumen yang diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 557/KMK.04/2002 Tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Selanjutnya bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Untuk aturan mengenai ketentuan-ketentuan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selanjutnya diatur dalam PER-07/PJ/2021.
Adapun tiga hal yang harus ada dalam PEB adalah :
- Bagian I meliputi nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir
- Bagian II meliputi nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik barang
- Bagian III meliputi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Setelah itu, PEB harus mendapat persetujuan dari pejabat DJBC dan PEB dianggap sudah memenuhi persyaratan formal untuk dapat digunakan. Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat PEB yang tidak memenuhi persyaratan formal, maka akan dikenai sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) PER-07/PJ/2021. Namun, DJBC memberikan kebijakan pembetulan PEB yang sudah didaftarkan ke Kantor Pabean dengan ketentuan sebagai berikut :
Jenis Pembetulan | Kondisi | Jangka Waktu | Dasar Hukum |
· Jenis barang · Jumlah barang · Nomor Peti Kemas | Umum | Sebelum kontainer masuk ke kawasan pabean | Pasal 39 Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-07/BC2019 |
Short Shipment | Paling lama 30 hari sejak tanggal keberangkatan | ||
Barang Curah | Paling lama 3 hari sejak tanggal keberangkatan | ||
· Nama sarana pengangkut · Nomor voyage/flight/nomor polisi · Tanggal perkiraan ekspor | Short Shipmentterhadap keseluruhan barang ekspor | ||
· Nama eksportir · Identitas eksportir · Kantor pabean pemuatan · Tempat pendaftaran · Jenis ekspor · Kategori ekspor · Jenis fasilitas yang diterima | Semua Kondisi | Tidak dapat dilakukan pembetulan hanya bisa dibatalkan | Pasal 41 Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-07/BC/2019 |
Nilai Free On Board (FOB) dan jenis valuta | Migas dan BBM | 45 hari sejak tanggal PEB didaftarkan | Pasal 39 Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-07/BC/2019 |
Nonmigas dan BBM | 30 hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan | ||
Selain yang disebutkan di atas | Semua Kondisi | 1 bulan sejak nomor pendaftaran PEB | Pasal 39 Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-07/BC/2019 |
Selain itu, terdapat beberapa pengecualian kegiatan ekspor yang dibebaskan untuk menyampaikan PEB seperti ekspor berupa :
- Barang pribadi penumpang
- Barang awak sarana pengangkut
- Barang pelintas batas
- Barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi seratus kilogram
Dengan demikian, PEB menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Saat ini Krishand Software hadir menyediakan beberapa program yang dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam hal perpajakan, akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.