Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan

Jaminan Dalam Rangka KepabeananPada artikel Jenis Impor Dalam Kepabeanan sudah dibahas tentang jenis-jenis impor yang terdapat dalam kepabeanan. Tentunya jenis-jenis impor yang dilakukan memiliki pungutan yang dipungut dari setiap importir, tetapi tidak semuanya pungutan tersebut berjalan lancar bahkan ada kalanya importir tidak mampu melunasi pungutan sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan. Melihat kondisi seperti ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selaku otoritas Bea dan Cukai memberikan kebijakan penggunaan jaminan untuk setiap kegiatan yang berhubungan dalam rangka kepabeanan.

Adapun ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam Rangka Kepabeanan. Dalam aturan ini, jaminan merupakan garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kepabeanan dan pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 PMK 259/2010.

Selanjutnya, terdapat tujuh bentuk jaminan yang dicantumkan antara lain sebagai berikut :

  1. Jaminan tunai
  2. Jaminan bank
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi (custom bonds)
  4. Jaminan Indonesia EximBank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
  5. Jaminan perusahaan penjaminan
  6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee)
  7. Jaminan tertulis

Dengan demikian, nilai jaminan yang diserahkan harus sesuai dengan pungutan negara atas kegiatan kepabeanan yang terutang. Nantinya penyerahan jaminan ini digunakan untuk kegiatan seperti :

  1. Impor yang diberikan penundaan pembayaran
  2. Pengeluaran barang impor yang ditujukan untuk kegiatan konsumsi dengan penyerahan jaminan
  3. Impor sementara
  4. Pengajuan keberatan

Dalam hal ini, jaminan yang dimaksud dapat dipergunakan sekali atau terus menerus, namun khusus untuk jaminan yang digunakan terus menerus, terdapat dua pilihan penggunaannya antara lain sebagai berikut :

  1. Jaminan tersebut dapat dikurangi ketika terjadi pelunasan sampai nilai jaminan tersebut habis
  2. Jaminan tidak mengalami pengurangan nilai dalam waktu yang tidak terbatas

Selain itu, bentuk-bentuk jaminan ini ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Untuk Anda yang masih kesulitan dalam pengeloaan, penghitungan hingga pelaporan PPN, Krishand Software menyediakan program yang dapat membantu pekerjaan Anda yang berhubungan dengan PPN, yaitu Krishand PPN, mulai dari pengelolaan PPN keluaran maupun PPN masukan sampai pelaporan Faktur Pajak ke eFaktur.

Selain Krishand PPN, Krishand Software juga memiliki beberapa program yang dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam hal perpajakan, akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.