Biaya Promosi Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Biaya Promosi Sebagai Pengurang Penghasilan BrutoSelain biaya beasiswa pendidikan sebagai pengurang penghasilan bruto, masih ada beberapa biaya yang dapat digolongkan sebagai pengurang penghasilan bruto, salah satunya biaya promosi. Biaya promosi sangat dengan mudah ditemukan di seluruh kegiatan usaha, di mana biaya promosi merupakan bentuk pemasaran sebuah produk agar dapat dikenal oleh umum. Dalam hal ini, biaya promosi dapat digolongkan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai bagaimana ketentuan ini.

Untuk lebih jelasnya, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan atau menganjurkan pemakaian suatu produk yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan tingkat penjualan suatu produk. Dalam Pasal 2 PMK 02/2010, berikut ini bentuk-bentuk biaya promosi yang dapat digolongkan sebagai pengurang penghasilan bruto antara lain sebagai berikut :

  1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak dan media lainnya
  2. Biaya pameran produk
  3. Biaya pengenalan produk baru
  4. Biaya sponsorship yang berhubungan dengan promosi produk

Sebagai tambahan, SE-09/2010 memberikan tiga kriteria tambahan biaya promosi dapat digolongkan sebagai pengurang penghasilan bruto antara lain sebagai berikut :

  1. Biaya promosi digunakan untuk meningkatkan penjualan
  2. Biaya promosi dikeluarkan secara wajar dan sesuai dengan tujuan pemasaran
  3. Biaya promosi yang sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik dan benar

Namun, terdapat biaya-biaya yang tidak termasuk biaya promo antara lain sebagai berikut :

  1. Pemberian imbalan berupa uang atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi
  2. Biaya promosi dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan termasuk dalam objek pajak dan sudah dikenai pajak bersifat final

Selain itu, terdapat tambahan ketentuan untuk biaya promosi ini, di mana biaya promosi dapat dibiayakan secara fiskal atau deductible expense jika terdapat daftar nominatif yang sesuai dengan ketentuan dan dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Untuk wajib pajak yang tetap mencantumkan biaya promosi dengan tidak melampirkan daftar normatif atau tidak mengisi sesuai dengan ketentuan, maka biaya promosi tidak dapat dibiayakan atau non-deductible expense.

Untuk Anda yang membutuhkan program seperti perpajakan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat (2), PPh 15), akuntansi (jurnal, laporan keuangan, pengelolaan AR/AP), inventory dan penjualan, Krishand Software hadir menyediakan beberapa program yang dapat membantu pekerjaan Anda. Jika Anda berminat, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.