Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membangun negara, sehingga peran pajak dalam negara sangat penting dan vital. Namun tidak semua penerapan kebijakan dapat berjalan dengan baik, misalnya banyaknya tunggakan pajak, yang membuat Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas perpajakan Indonesia mengambil tindakan penagihan pajak dalam rangka menjaga kepatuhan wajib pajak. Salah satu bentuk tindakan penagihan pajak adalah lelang atas barang sitaan pajak atau yang lebih dikenal dengan lelang eksekusi pajak. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan apa itu lelang eksekusi pajak dan bagaimana ketentuan perpajakan yang ada di dalamnya.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang lelang eksekusi pajak, kita akan bahas terlebih dahulu apa itu lelang menurut peraturan perundang-undangan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan sehingga terjadi kesepakatan harga tertinggi atas penawaran yang sudah diajukan, yang didahului dengan pengumuman lelang. Selain itu, dalam Pasal 2 PMK 213/2020, terdapat tiga jenis lelang yaitu :
- Lelang Eksekusi merupakan lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
- Lelang Noneksekusi Wajib merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang
- Lelang Noneksekusi Sukarela merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela
Secara lengkap lelang eksekusi pajak diatur dalam SE-17/PN/1999 tentang Lelang Eksekusi Pajak, di mana lelang eksekusi pajak adalah lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik wajib pajak/ penanggung pajak yang sudah disita sehubungan dengan penagihan atas utang pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Selain SE-17/1999, aturan lebih jelas mengenai lelang eksekusi pajak juga ada di dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Dalam ketentuan ini, lelang akan dilakukan jika sudah dilakukan penyitaan karena tidak melunasi utang pajak atau biaya penagihan pajak. Sesuai dengan Pasal 25 UU PPSP, pihak yang melakukan penjualan barang penyitaan melalui sistem lelang adalah pejabat yang berwenang. Namun kegiatan lelang ini tetap dapat dilakukan meskipun wajib pajak sudah melunasi utang pajak tapi belum melunasi biaya penagihan pajak. Kegiatan lelang ini dilakukan paling lama 14 hari setelah pengumuman lelang dengan tujuan untuk memberikan kesempatan agar dapat melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 UU PPSP. Nantinya hasil yang didapatkan dari kegiatan lelang tersebut akan digunakan terlebih dahulu untuk menutupi utang pajak atau biaya penagihan pajak. Jika terdapat kelebihan, maka sisa lebih hasil lelang akan dikembalikan kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Untuk Anda yang membutuhkan program seperti perpajakan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat (2), PPh 15), akuntansi (jurnal, laporan keuangan, pengelolaan AR/AP), inventory dan penjualan, Krishand Software hadir menyediakan beberapa program yang dapat membantu pekerjaan Anda. Jika Anda berminat, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.