Pengertian Importir Dan Jenis-Jenisnya

Pengertian ImportirSetiap negara di dunia memiliki sumber daya yang berbeda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain faktor geografis dan alasan lainnya. Untuk itu banyak negara yang melakukan kegiatan impor melalui importir atau mendatangkan barang ke dalam negeri dari luar negeri. Importir adalah sebutan bagi pelaku yang melakukan kegiatan impor. Untuk lebih jelasnya akan dibahas lebih lanjut mengenai pengertian importir.

Importir merupakan komponen yang sangat penting dalam kegiatan perdagangan internasional suatu negara. Kehadiran importir tidak hanya akan memasok barang-barang yang tidak diproduksi oleh negara itu sendiri, tetapi juga memperluas produksi, meningkatkan ketersediaan bahan baku, meningkatkan lapangan kerja, dan memperkenalkan teknologi modern.

Pengertian Importir

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, impor adalah suatu bentuk kegiatan yang dilakukan dengan memasukkan barang ke dalam daerah pabean (dalam hal ini wilayah negara kita). Sedangkan pengertian importir adalah badan hukum, perusahaan atau perorangan yang mengimpor produk komersial dari luar negeri untuk dijual di pasar dalam negeri. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan impor.

Barang impor dapat berupa bahan produksi atau barang jadi yang siap dikonsumsi. Singkatnya, importir adalah pihak yang melakukan kegiatan impor atau membawa barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Selain itu, importir harus mematuhi semua peraturan lembaga bea dan cukai. Terutama terkait dengan jenis barang yang boleh diimpor ke dalam negeri. Jenis barang yang tidak dapat diimpor antara lain:

  • Obat terlarang
  • Makhluk hidup
  • Senjata api berbahaya
  • Benda mengandung pornografi
  • Perdagangan manusia dan hewan

Tujuan dan Alasan Adanya Importir

Berikut adalah beberapa tujuan dan alasan adanya importir di Indonesia:

  • Memenuhi kebutuhan dalam negeri karena tidak semua barang dapat diproduksi di Indonesia.
  • Penguatan posisi neraca pembayaran dan pengurangan arus keluar devisa ke negara lain.
  • Mengendalikan inflasi di Indonesia karena barang impor cenderung lebih murah.
  • Pengadaan bahan baku untuk industri Indonesia sehingga dapat memperkuat perekonomian negara secara keseluruhan.

Jenis-Jenis Importir

Setidaknya terdapat beberapa jenis importir yang dikenal dalam industri perdagangan antara lain:

  • Importir Umum

Importir umum adalah perusahaan yang khusus menangani impor barang dari luar negeri. Perusahaan yang tergolong importir umum biasanya adalah perusahaan dagang.

  • Importir Terbatas

Importir terbatas adalah perusahaan seperti PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang diberi izin khusus oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan impor mesin dan bahan baku yang diperlukan untuk kebutuhan sendiri dan bukan untuk diperdagangkan. Izin khusus importir yang dikeluarkan pemerintah ini berbentuk API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas) yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan.

  • Sole Agent Importer

Sole agent importer adalah perusahaan asing yang ingin berdagang di Indonesia. Mereka kemudian menunjuk perwakilan dalam negeri untuk bertindak sebagai agen khusus untuk mengimpor produk mereka ke pasar dalam negeri.

  • Import Merchant

Jenis importir selanjutnya adalah import merchant. Sama seperti importir terbatas, import merchant juga membutuhkan izin untuk mengimpor barang. Bedanya, import merchant mendapat persetujuan dari pemerintah berupa izin TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Impor).

Pihak yang memiliki TAPPI dapat mengimpor barang khusus yang tercantum dalam izin. Barang-barang yang tidak tercantum dalam TAPPI tidak dapat secara otomatis diimpor ke dalam negeri.

  • Approved Traders

Beberapa produk atau komoditas tertentu hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah ditunjuk atau diistimewakan oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan ini disebut approved traders. Barang yang diimpor oleh approved traders biasanya merupakan komoditas yang memiliki tujuan tertentu.

Syarat Menjadi Importir

Untuk menjadi importir terpercaya, terdapat beberapa persyaratan untuk menjadi importir yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Memiliki perusahaan yang berbadan hukum dengan kelengkapan dokumen yang terdiri dari Akte Perusahaan, NPWP, SIUP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan dan dokumen pokok perusahaan lainnya yang diperlukan.
  • Memiliki dokumen API (Angka Pengenal Impor) beserta nomor registrasi importir resmi yang diperoleh dari Departemen Perdagangan atau Departemen Perdagangan.
  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan nomor registrasi yang diperoleh setelah mendaftar ke Bea dan Cukai.
  • Harus memiliki dokumen API (Angka Pengenal Impor) untuk importir produsen yang memiliki pabrik.

Pajak yang dikenakan untuk importir salah satunya adalah PPh Pasal 22 (Baca: Pajak Penghasilan Pasal 22). Untuk membantu Anda menghitung PPh 22, Krishand Software hadir untuk membantu Anda menghitung hingga laporan PPh 22 yaitu Krishand Withholding Tax. Selain itu, terdapat fungsi impor data ke dalam aplikasi perpajakan DJP, sehingga pengguna tidak perlu lagi memasukkannya satu per satu. Withholding tax Krishand juga bisa digunakan untuk menghitung PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26 dan PPh 15. Selain itu, Krishand Software juga menawarkan program untuk membantu Anda menghitung pajak penghasilan, mengelola akuntansi, inventaris, dan penjualan. Segera hubungi 021-7367364 untuk informasi lebih lanjut.