Dalam artikel Penyebab dan Penghapusan Utang Pajak sudah dibahas bahwa salah satu cara penghapusan utang pajak berdasarkan peraturan perpajakan adalah kompensasi. Dalam perpajakan, terdapat dua jenis kompensasi yang biasa ditemui, yaitu kompensasi kelebihan pajak dan kompensasi kerugian pajak. Pada kesempatan kali ini akan dibahas apa itu pengertian kompensasi kerugian pajak dan bagaimana ketentuan yang ada di dalamnya.
Adapun kerugian pajak timbul dari total biaya yang dibebankan secara fiskal lebih tinggi daripada total pendapatan yang diakui secara fiskal dalam satu tahun pajak. Kerugian fiskal ini dapat dilihat dalam laporan keuangan yang sudah melakukan rekonsiliasi fiskal. Dalam hal ini, wajib pajak badan maupun orang pribadi yang melakukan pembukuan atas kegiatan usaha yang dijalankan dan mengalami kerugian pajak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat dikompensasikan atau diakumulasikan hingga lima tahun berikutnya. Namun terdapat beberapa ketentuan untuk dapat dikompensasikan antara lain sebagai berikut :
- Kerugian pajak yang dapat dikompensasikan adalah kerugian yang berdasarkan perhitungan fiskal
- Hanya dapat dikompensasikan untuk 5 tahun secara berturut-turut
- Kompensasi tidak berlaku untuk wajib pajak yang memiliki seluruh penghasilan bersifat final, menggunakan norma perhitungan, atau bukan objek pajak
- Kompensasi tidak berlaku untuk kerugian usaha di luar negeri
Namun, khusus untuk sektor industri, Kementerian Keuangan memberikan keringanan perpanjangan waktu kompensasi yaitu lima tahun lagi sebagaimana tercantum dalam PMK 11/2020. Adapun cara mengajukan permohonan perpanjangan waktu kompensasi adalah membuat surat pengajuan permohonan terlebih dahulu berdasarkan Lampiran IX PER 14/2013. Setelah itu, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengecekan lapangan dan akan diterbitkan surat keputusan paling lama 60 hari setelah permohonan dikirimkan ke Dirjen Pajak.
Contoh perhitungan :
Pada 2010, PT ABC memiliki kerugian fiskal yang diakui oleh DJP sebesar Rp 250.000.000. Dalam 7 tahun terakhir, berikut ini daftar laba rugi fiskal PT ABC antara lain :
2011 : Laba fiskal Rp 37.500.000
2012 : Laba fiskal Rp 50.000.000
2013 : Rugi fiskal Rp 5.000.000
2014 : Nihil
2015 : Nihil
2016 : Laba fiskal Rp 12.500.000
2017 : Laba fiskal Rp 25.000.000
Berdasarkan data di atas, berikut ini perhitungan kompensasi kerugian PT ABC :
Tahun | Laba / Rugi Fiskal | Nilai | Keterangan |
2010 | Kompensasi Kerugian | (250.000.000) | |
2011 | Laba Fiskal | 37.500.000 | |
Sisa Kerugian utk 2012 | (212.500.000) | ||
2012 | Laba Fiskal | 50.000.000 | |
Sisa Kerugian utk 2013 | (162.500.000) | ||
2013 | Rugi Fiskal | (5.000.000) | |
Sisa Kerugian utk 2014 | (162.500.000) | ||
2014 | Nihil | – | |
Sisa Kerugian utk 2015 | (162.500.000) | ||
2015 | Nihil | – | |
Sisa Kerugian | (162.500.000) | Tidak bisa dikompensasikan lagi ke tahun berikutnya |
Dalam hal ini, kompensasi kerugian hanya bisa diakui sampai dengan tahun 2015 karena sudah terhitung 5 tahun dari tahun 2010. Dengan demikian, Anda dapat mengkompensasikan kerugian yang dimiliki untuk lima tahun berikutnya berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan. Untuk Anda yang merasa kesulitan dalam perhitungan PPh hingga pelaporan PPh tersebut ke setiap program pajak, Krishand Software hadir menyediakan beberapa program yang dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam hal perhitungan dan pelaporan PPh. Berikut ini beberapa program yang disediakan oleh Krishand Software untuk membantu dalam hal perpajakan, seperti :
- Krishand Payroll yang dapat digunakan untuk perhitungan dan pelaporan PPh 21 atau PPh 26
- Krishand Withholding Tax yang dapat digunakan untuk perhitungan dan pelaporan PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
- Krishand PPN yang dapat digunakan untuk perhitungan dan pelaporan PPN, baik PPN keluaran maupun PPN masukan
Selain program yang berhubungan dengan PPh, Krishand Software juga menyediakan beberapa program yang berhubungan dengan akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.