Perpanjangan Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi

Perpanjangan Tenggat Waktu Pelaporan SPTSelain wajib pajak badan, Wajib Pajak Orang Pribadi juga memiliki jangka waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bahwa  batas waktu pelaporan paling lama tiga bulan setelah Tahun Pajak berakhir. Jika Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melaporkan atau telat melaporkan melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi pajak berdasarkan Pasal 7 UU KUP sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Sama seperti kelonggaran yang diberikan untuk Wajib Pajak Badan, Direktorat Jenderal Pajak juga memberlakukan jangka waktu paling lama dua bulan dari batas waktu pelaporan atau bisa dikatakan lima bulan dari Tahun Pajak berakhir dengan catatan memenuhi beberapa persyaratan. Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai apa saja yang harus dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi jika ingin mengajukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Khusus untuk wajib pajak ini, ada dua penggolongan wajib pajak yang mendapatkan hak pengajuan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT, yaitu :

  1. Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas

Untuk golongan wajib pajak ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu seperti :

    • Mengisi Formulir 1770-Y (Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 21/PJ/2009) dengan menyertakan alasan perpanjangan
    • Melakukan perhitungan sementara untuk pajak terutang wajib pajak dalam satu tahun pajak
    • Melampirkan beberapa dokumen seperti laporan keuangan, Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada, dan surat pernyataan dari akuntan publik
  1. Wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas

Untuk golongan wajib pajak ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu seperti :

    • Mengisi surat pemberitahuan (Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 21/PJ/2009) dengan menyertakan alasan perpanjangan
    • Melampirkan surat pernyataan bahwa Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 belum diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja

Selain beberapa persyaratan di atas, untuk dua jenis wajib pajak di atas juga wajib membubuhkan tandatangan dalam surat pemberitahuan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan. Apabila persyaratan sudah lengkap, wajib pajak dapat mengirimkannya melalui tiga saluran, yaitu secara langsung, melalui pos/jasa ekpedisi/jasa kurir, secara online melalui e-filing (Application Service Provider (ASP)).

Setelah itu, Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar akan memberikan tanggapan atas pengajuan yang dilakukan paling lama tujuh hari kerja sejak wajib pajak melengkapi beberapa persyaratan di atas. Jika KPP tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pengajuan akan dianggap diterima atau disetujui.

Dengan demikian, wajib pajak harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya untuk dapat menggunakan hak pengajuan perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh 21, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung PPh 21 hingga pelaporan PPh 21 tersebut. Kemudian, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga Anda tidak perlu menginput satu per satu lagi. Berikut ini beberapa program Krishand Software yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 21/26
  • Krishand Withholding Tax untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN untuk membantu Anda dalam menghitung PPN, baik PPN keluaran maupun masukan

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.