Sanksi Pajak Di Indonesia

Sanksi Pajak Di Indonesia

Bagi setiap warga negara, pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan dan dilunasi serta dilaporkan sesuai dengan nilai pajak dan tarif yang berlaku. Tidak hanya di Indonesia melainkan di negara-negara lain pajak merupakan suatu hal yang wajib dibayar. Ketika pajak tidak dibayar atau dilaporkan maka akan ada sanksi yang diberikan kepada orang/badan usaha tersebut. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai sanksi pajak yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang nomor 28 tahun  2007, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis sanksi pajak yaitu:

  1. Sanksi administratif
  2. Sanksi pidana

Sanksi administratif

Sanksi administratif dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya:

1. Sanksi Denda

Bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran dalam pelaporan pajak akan akan dikenakan sanksi berupa denda. Pelanggaran yang dimaksud dapat berupa keterlambatan pelaporan atau memang wajib pajak tidak melaporkan pajak tersebut. Besarnya nilai denda berbeda-beda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh: Wajib pajak yang telat melaporkan SPT masa PPh 21 maka akan dikenakan sanksi denda senilai RP. 1.000.000,- untuk wajib pajak badan dan Rp. 100.000 untuk wajib pajak pribadi/perorangan.

2. Sanksi Bunga

Sanksi bunga hampir sama dengan denda, sama-sama berkaitan dengan keterlambatan. Sanksi bunga akan diberikan kepada wajib pajak yang belum ataupun tidak membayar pajak sampai waktu jatuh tempo pembayaran. Sanksi bunga diatur dalam Undang-Undang KUP pasal 9 ayat 2(a) dan ayat 2(b). Dalam pasal 9 ayat 2(a) bunga 2% akan diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak. Nilai 2% tersebut dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran. Akan tetapi pada Aturan UU cipta kerja klaster perpajakan, pasal 9 ayat 2a mengalami perubahan yang sebelumnya 2%  menjadi tarif bunga per bulan sesuai yang ditetapkan kementerian keuangan. Berikut adalah tarif bunga pajak sampai Desember 2020:

PelanggaranTarif Bunga Pajak
Bunga penagihan 0,53%
Angsuran/penundaan bayar0,53%
Kurang bayar penundaan SPT Tahunan0,53%
Pembetulan SPT0,94%
Terlambat bayar pajak0,94%
Tidak/kurang bayar akibat salah tulis/hitung atau pph tahun berjalan0,94%
Pengungkapan ketidakbenaran dalam pemeriksaan1,36%
Sanksi SKPKB1,78%
Pengembalian pajak masukan dari PKP yang tidak berproduksi

Contoh: Angsuran PPh pasal 25 untuk PT Maju Mandiri Bersama tahun 2021 adalah senilai RP. 12.000.000,-. Pajak tersebut baru dibayarkan pada tanggal 18 Februari 2021 kemudian dilaporkan pada 19 Februari 2021. Jika pada tanggal 15 Maret 2021 atau sebulan setelah pelaporan PT. Maju Mandiri Bersama menerima surat teguran pajak, maka perhitungan bunganya sebagai berikut:

12.000.000 x 0,94% x 1(bulan)= 112.800

Maka bunga yang harus dibayar atas keterlambatan tersebut adalah Rp. 112.800,- dimana 0,94% merupakan persentase bunga bulan maret sesuai aturan yang berlaku.

3. Sanksi Kenaikan

Sanksi kenaikan diberikan kepada kepada wajib pajak yang melakukan pemalsuan data, mengecilkan penghasilan yang dilapor supaya pajak lebih kecil, dan pelanggaran lainnya. Besarnya sanksi kenaikan atas pelanggaran bisa mencapai 50% dari pajak yang dikurangi. Contoh: Jika pajak yang seharusnya kita laporkan senilai Rp. 2.500.000,-, akan tetapi kita palsukan/kita ubah nlai pendapatan kita hingga pajak menjadi Rp. 1.500.000,-. Maka sanksi kenaikan yang akan terima adalah senilai selisih nilai seharusnya dengan hasil perubahan dikalikan 2 atau 2.500.000 – 1.500.000 = 1.000.000, maka Rp. 1.000.000,- x 2= Rp 2.000.000,-

Sanksi Pidana

Sanksi pidana merupakan sanksi yang lebih berat dari sanksi administratif. Sanksi pidana diberikan kepada wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran hingga berkali-kali atau pelanggaran yang telah dilakukan sangat berat dan merugikan negara secara sengaja. Sanksi pidana memiliki tingkatan yang berbeda-beda tergantung dari pelanggaran yang telah dilakukan. Sebagai contoh pelanggaran karena tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut akan dikenakan sanksi hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan sanksi paling lama hingga 6 tahun. Hal tersebut diatur dalam UU KUP pasal 39 ayat 1.

Demikian artikel mengenai sanksi pajak di Indonesia, untuk melihat artikel-artikel menarik lainnya Anda bisa mengunjungi blog kami dengan cara klik Blog Krishand. Jika anda tertarik untuk mencoba software-software yang dapat membantu Anda dalam pengelolaan pajak perusahaan agar mempermudah Anda dalam perhitungan dan pelaporan Anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Semoga bermanfaat.

JP2109