Pengertian Gudang Berikat

Pengertian Gudang BerikatPenerimaan negara dapat diperoleh dalam berbagai bentuk, salah satunya melalui bea cukai dalam kegiatan ekspor dan impor barang. Seperti yang sudah diketahui bahwa bea cukai terdiri dari bea masuk dan bea keluar daerah pabean. Untuk mempermudah kegiatan transaksi ekspor impor, Pemerintah menyediakan Gudang Berikat yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan ekspor impor barang saat ini. Contohnya adalah fasilitas kemudahan pelayanan perijinan dan kepabeanan. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai apa itu pengertian gudang berikat dan bagaimana ketentuan dalam hal-hal yang berhubungan dengan gudang berikat.

Pengertian Gudang Berikat

Ketentuan mengenai Gudang Berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2019 Tentang Gudang Berikat. Pasal 1 PMK 155/2019 mengatur bahwa Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan-pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Bentuk Gudang Berikat

Dalam Pasal 4 PMK 155/2019, berikut ini bentuk-bentuk gedung berikat antara lain sebagai berikut :

  1. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yang memliki kegiatan utama menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada :
  2. Perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau kawasan berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan bebas atau kawasan ekonomi lainnya
  3. Perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan/atau pengembalian bea masuk
  4. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yang memiliki kegiatan utama menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea
  5. Gudang Berikat Transit, yang memiliki kegiatan utama menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean

Persyaratan Pendirian Gedung Berikat

Berikut ini persyaratan pembangunan Gudang Berikat yang diatur dalam Pasal 6 PMK 155/2019 antara lain sebagai berikut :

  1. Terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
  2. Mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
  3. Mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik;
  4. Mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang;
  5. Mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan; dan
  6. Dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.

Perlakuan PPN dalam Gudang Berikat

Dalam hal ini, Gudang Berikat termasuk dalam Kawasan berikat yang memiliki beberapa perlakuan khusus PPN di dalamnya, yaitu PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN. Adapun fasilitas PPN ini berlaku untuk :

  1. Kegiatan yang dilakukan di kawasan tertentu selama masih dalam daerah pabean
  2. Penyerahan BKP dan JKP tertentu
  3. Impor BKP tertentu
  4. Pemanfaatan untuk BKP tidak berwujud dan JKP tertentu dari luar daerah pabean

Kesimpulan

Dengan demikian, Anda dapat menggunakan fasilitas Gudang Berikat yang dapat mempermudah urusan Anda dalam pelayanan perijinan dan hal-hal yang berhubungan dengan kepabeanan. Dalam penggunaan fasilitas Gudang Berikat juga tidak lepas dari pengenaan PPN atas barang-barang yang digunakan. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPN, Krishand PPN hadir membantu Anda dalam menghitung PPN keluaran dan masukan hingga pelaporan faktur pajak. Kemudian, terdapat juga fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga user tidak perlu menginput satu per satu lagi.

Selain pengenaan PPN, tentunya Anda juga perlu mengelola perpindahan barang tersebut. Untuk membantu Anda dalam mengelola perpindahan barang, baik itu keluar masuk maupun perpindahan antar gudang, Krishand Inventory hadir juga membantu Anda dalam mengelola persediaan barang dagang yang dimiliki saat ini, dimana fitur yang ditawarkan adalah perhitungan HPP untuk masing-masing item barang (metode rata-rata), adjustment saldo, penerimaan dan pengeluaran barang hingga penarikan laporan yang berhubungan dengan perpindahan barang.

Adapun aplikasi Krishand Software yang berhubungan dengan perpajakan, seperti :

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, bank dan penjualan. Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.