Pengertian Revaluasi Aktiva Tetap

Pengertian Revaluasi Aktiva TetapSetiap perusahaan umumnya akan memiliki aset tetap yang mengalami penyusutan setiap periodenya. Aset tetap perusahaan akan berbeda sesuai dengan kebutuhan perusahaan masing-masing. Metode penyusutan yang digunakan setiap perusahaan juga berbeda-berbeda. Untuk pembahasan mengenai penyusutan aktiva tetap secara lengkap dapat Anda baca pada artikel kami dengan judul penyusutan aktiva tetap. Selain adanya penyusutan, ada beberapa kasus pada perusahaan dilakukan revaluasi untuk nilai aktiva tetapnya.  Untuk mengetahui lebih jauh mengenai revaluasi, pada artikel kali ini akan dibahas mengenai apa itu pengertian revaluasi aktiva tetap.

Pengertian Revaluasi Aktiva Tetap

Revaluasi aktiva tetap merupakan penilaian kembali aktiva tetap karena ada kenaikan atau penurunan  nilai dari aset tersebut. Penurunan atau kenaikan aset dapat terjadi karena adanya peningkatan nilai harga pasar atau kejadian lainnya yang menyebabkan perubahan harga. Perubahan nilai ini akan mempengaruhi laporan keuangan dan pencatatan akuntansi serta pelaporan secara pajak.

Ketentuan Revaluasi Aktiva Tetap

Ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan revaluasi aktiva tetap di antaranya adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 mengenai Perubahan ke-4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang undang-undang penghasilan. Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali atas aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan jika telah memenuhi kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhr sebelum melakukan penilaian kembali, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/PMK.03/2008 mengenai penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk keperluan perpajakan.

Aset Yang Dapat Direvaluasi

Pada dasarnya semua aktiva tetap berwujud perusahaan dapat dilakukan revaluasi, termasuk tanah yang statusnya hak milik ataupun hak guna bangunan. Revaluasi juga berlaku untuk seluruh aktiva berwujud tidak termasuk tanah yang berada di Indonesia dan dimiliki, serta dipergunakan untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan dan merupakan objek pajak.

Penyusutan Aktiva Yang Direvaluasi

Untuk aktiva tetap yang direvaluasi, maka berlaku ketentuan berikut sejak awal bulan dilakukan revaluasi:

  1. Dasar penyusutan fiskal yang telah disetujui revaluasinya adalah nilai setelah revaluasi
  2. Masa manfaat fiskal yang telah direvaluasi akan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tersebut
  3. Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukan revaluasi

Untuk masa aktiva sebelum dilakukan revaluasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Dasar penyusutan fiskal aktiva merupakan harga perolehan awal aktiva tersebut
  2. Masa manfaat fiskal merupakan sisa manfaat fiskal pada tahun pajak bersangkutan
  3. Perhitungan penyusutan dihitung secara prorata sesuai banyaknya bulan pada tahun pajak tersebut.

Ketentuan Lain

Beberapa ketentuan lain yang tertuang dalam PMK No. 79/PMK.03/2008 adalah sebagai berkut:

  1. Revaluasi aktiva tetap tidak dapat dilakukan sebelum lewat dari 5 tahun sejak revaluasi terakhir
  2. Perusahaan yang mengajukan revaluasi tetapi tidak disetujui Dirjen Pajak, maka revauasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyusutan fiskal
  3. Penjualan aset yang telah direvaluasi sebelum penyusutan berakhir akan dikenakan tambahan PPh Final untuk aset kelompok 1 dan 2. Besaran PPh Final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi dengan 10% atau (25%-10%=15%) dikalikan selisih lebih revaluasi.
  4. Penjualan aset kelompok 3 dan 4, bangunan serta tanah yang telah memperoleh persetujuan revaluasi sebelum jangka waktu 10 tahun maka akan dikenakan tambahan PPh Final untuk aset kelompok 1 dan 2. Besaran PPh Final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi dengan 10% atau (25%-10%=15%) dikalikan selisih lebih revaluasi.
  5. Selisih antara nilai pengalihan aset tetap dengan nilai sisa buku fiskal ketika pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian perusahaan sesuai dengan Undang-Undang PPh.

Demikian artikel mengenai revaluasi, untuk membantu Anda dalam pencatatan aktiva tetap dan penyusutannya Krishand Software menyediakan program Krishand Fixed Asset. Dengan program Fixed Asset Anda dapat melakukan pengelolaan daftar aktiva, penyusutan serta perpindahan aktiva hingga penarikan csv penyusutan untuk di-upload ke spt badan. Jika Anda tertarik dan ingin mecoba program Krishand Fixed Asset Anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Semoga bermanfaat.

JP2207