Mengenal SWDKLLJ, Asuransi Kecelakaan Dari Jasa Raharja

SWDKLLJMembayar pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan hal yang wajib dilakukan untuk semua pemilik kendaraan baik kendaraan roda dua maupun lebih. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, dalam hal ini adalah daerah provinsi. Selain diwajibkan membayar pajak kendaraan setiap tahunnya, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar iuran SWDKLLJ yang akan menjadi biaya tambahan pada saat membayar pajak tahunan kendaraan.

SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ bisa diklaim oleh pengguna kendaraan jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

Pada praktiknya, SWDKLLJ dibayarkan oleh pemilik kendaraan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) pada saat membayar pajak tahunan kendaraan, kemudian iuran tersebut akan dikelola oleh instansi yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas, dalam hal ini adalah PT Jasa Raharja.

Tarif SWDKLLJ

Iuran SWDKLLJ dipungut dari pemilik kendaraan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya. Besaran tarif SWDKLLJ diatur berdasarkan jenis kendaraan dan volume ruang silinder pada kendaraan. Berikut besaran yang ditentukan:

  1. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil jenazah, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran tidak dikenakan biaya SWDKLLJ.
  2. Mobil derek dan sejenisnya dikenakan sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  3. Sepeda motor, skuter, sepeda kumbang di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan sebesar Rp32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah).
  4. Sepeda motor di atas 250 cc dikenakan sebesar Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah).
  5. Mobil barang (pick-up) sampai dengan 2400 cc, jeep, sedan, dan mobil penumpang (minibus) yang bukan angkutan umum dikenakan sebesar Rp140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah).
  6. Mobil angkutan umum sampai dengan 1600 cc dikenakan sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).
  7. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum dikenakan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  8. Bus dan mikro bus angkutan umum dan mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc dikenakan sebesar Rp87.000 (delapan puluh tujuh ribu rupiah).
  9. Mobil tangki, truk, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk kontainer, dan sejenisnya dikenakan sebesar Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah).

Selain dikenakan biaya di atas, dikenakan pula biaya penggantian pembuatan kartu sebesar Rp3.000 (tiga ribu rupiah).

Pembayaran SWDKLLJ dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar:

  1. 25% jika telat sampai dengan 90 hari setelah jatuh tempo.
  2. 50% jika telat diatas 90 hari sampai dengan 180 hari setelah jatuh tempo.
  3. 75% jika telat diatas 180 hari sampai dengan 270 hari setelah jatuh tempo.
  4. 100% jika telat lebih dari 270 hari setelah jatuh tempo.

Persentase denda tersebut dihitung dari nilai SWDKLLJ yang seharusnya dibayar. Denda dikenakan paling tinggi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Manfaat SWDKLLJ

Manfaat dari adanya SWDKLLJ adalah pengendara kendaraan bermotor akan mendapatkan asuransi dari jasa raharja jika pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun orang yang berhak menerima asuransi dari SWDKLLJ adalah orang yang menjadi korban kecelakaan bukan pelaku kecelakaan.

Contohnya, jika Anda sedang berkendara lalu tertabrak kendaraan lain, maka Anda berhak menerima asuransi tersebut karena Anda adalah korban, sedangkan penabrak tidak berhak atas asuransi karena bukan korban melainkan pelaku kecelakaan. Klaim asuransi juga tidak dapat diberikan untuk korban yang mengalami kecelakaan tunggal.

Besaran Asuransi Korban

Untuk pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas, pihak jasa raharja akan memberikan santunan dengan besaran sesuai dengan tingkat kecelakaan yang dialami, berikut rinciannya:

a. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan persentase yang dikali besaran santunan korban meninggal.

Kategori CacatKananKiri
Kedua lengan atau kedua kaki100%100%
Satu lengan dan satu kaki100%100%
Penglihatan dari kedua mata100%100%
Akal budi seluruhnya dan tidak dapat sembuh yang menyebabkan tidak dapat melakukan sesuatu pekerjaan100%100%
Lengan dari sendi bahu70%60%
Lengan dari atau di atas sendi siku65%55%
Tangan dari atau di atas sendi pergelangan
tangan
60%50%
Satu kaki50%50%
Penglihatan dari satu mata30%30%
Ibu jari tangan25%20%
Telunjuk tangan15%10%
Kelingking tangan10%5%
Jari tengah atau jari manis tangan10%5%
Tiap-tiap jari kaki5%5%

Jika korban adalah orang kidal, maka persentase dihitung sebaliknya dan jika cacat di beberapa anggota badan, nilai santunan tetap dihitung maksimal 100% dari nilai penggantian korban meninggal.

c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa:

  1. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000.
  2. Biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000.
  3. Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000.

d. Jika korban meninggal tidak mempunyai ahli waris, akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.

Cara Klaim

Klaim asuransi kecelakaan dapat diajukan paling lambat 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan dengan syarat yang perlu disiapkan yaitu:

  • Surat keterangan dari rumah sakit.
  • Surat keterangan dari pihak kepolisian.
  • Identitas korban, KTP, SIM, KK.
  • Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.

Berikut langkah-langkah pengajuan asuransi:

  • Mengisi formulir pengajuan santunan.
  • Formulir pengajuan bisa diisi secara online di https://www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=
  • Isi form pengajuan dengan lengkap sesuai data yang dibutuhkan.
  • Jika sudah, klik “Ajukan Permohonan” dan tunggu konfirmasi dari pihak jasa raharja.

Jika pengajuan telah disetujui, pelapor harus melakukan penagihan dana kepada pihak jasa raharja atau instansi lain yang sudah ditentukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah pengajuan disetujui atau disahkan oleh pihak jasa raharja.

Demikianlah artikel mengenai SWDKLLJ. Jika Anda ingin melihat artikel lainnya dapat mengunjungi Blog Krishand.Untuk melihat pilihan software Krishand dapat mengunjungi website kami di www.krishand.com.

AK-2208