Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor & Dendanya

Menghitung Pajak Kendaraan BermotorPajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dikeluarkan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor baik yang digunakan di jalan darat, dioperasikan di air dan juga kendaraan alat berat dan alat-alat besar. Pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pajak daerah khususnya daerah provinsi di mana tiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing mengenai penerapan pajak kendaraan bermotor ini.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat). Selain pembayaran di kantor, samsat juga membuka tempat lain untuk pembayaran PKB berupa gerai-gerai yang ada di mall, pasar, mobil samsat keliling dan juga lewat pembayaran online. Pembayaran PKB yang diterima oleh samsat, akan dibagi ketiga instansi pemerintah yaitu, badan pendapatan daerah, kepolisian daerah dan jasa raharja.

Cara Menghitung PKB

Untuk mengetahui berapa PKB yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan, terlebih dahulu pemilik kendaraan harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari kendaraan yang dimaksud. Dasar pengenaan pajak kendaraan dihasilkan dari perhitungan dua unsur pokok yaitu (Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Bobot). Untuk mengetahui dasar perhitungan NJKB dan bobot bisa mengunjungi artikel Pajak Kendaraan Bermotor.

Jadi untuk menghitung dasar pengenaan pajak kendaraan yang Anda miliki, Anda harus tahu berapa NJKB dan bobot dari kendaraan tersebut. Untuk mengetahui NJKB, Anda bisa mengeceknya dari website pemerintah daerah masing-masing, dengan mencari berdasarkan jenis kendaraan, merk, tipe dan tahun pembuatan.

Jika Anda sudah menemukan nilai DPP kendaraan, maka DPP tersebut kalikan dengan tarif PKB yang berlaku di daerah Anda sesuai dengan jenis kendaraannya.

Rumus DPP = NJKB x Bobot

Rumus PKB = DPP x Tarif Pajak

Dikarenakan tiap daerah mempunyai aturan masing-masing dalam menentukan besaran tarif PKB, pada artikel ini kami membuat contoh perhitungan dengan menggunakan tarif yang berlaku di provinsi DKI Jakarta. Besaran tarif PKB berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

  1. Besaran tarif PKB untuk kendaraan yang dimiliki atas nama orang pribadi
  2. Tarif PKB atas kendaraan pertama sebesar 2%
  3. Tarif PKB atas kendaraan kedua sebesar 2,5%
  4. Tarif PKB atas kendaraan ketiga sebesar 3%.
  5. Tarif PKB atas kendaraan keempat sebesar 3,5%.
  6. Tarif PKB atas kendaraan kelima sebesar 4%.
  7. Tarif PKB atas kendaraan keenam sebesar 4,5%.
  8. Tarif PKB atas kendaraan ketujuh sebesar 5%.
  9. Tarif PKB atas kendaraan kedelapan sebesar 5,5%.
  10. Tarif PKB atas kendaraan kesembilan sebesar 6%.
  11. Tarif PKB atas kendaraan kesepuluh sebesar 6,5%.
  12. Tarif PKB atas kendaraan kesebelas sebesar 7%.
  13. Tarif PKB atas kendaraan kedua belas sebesar 7,5%.
  14. Tarif PKB atas kendaraan ketiga belas sebesar 8%.
  15. Tarif PKB atas kendaraan keempat belas sebesar 8,5%.
  16. Tarif PKB atas kendaraan kelima belas sebesar 9%.
  17. Tarif PKB atas kendaraan keenam belas sebesar 9,5%.
  18. Tarif PKB atas kendaraan ketujuh belas sebesar 10%.
  19. Besaran tarif PKB untuk kendaraan yang dimiliki atas nama badan sebesar 2%.
  20. Besaran tarif PKB untuk kendaraan pemerintah, TNI dan POLRI, ditetapkan sebesar 0,50%.
  21. Besaran tarif PKB untuk kendaraan ambulans, Angkutan umum, pemadam kebakaran dan mobil jenazah sebesar 0,50%.
  22. Besaran tarif PKB untuk kendaraan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50%.

Contoh:

Anton mempunyai 2 unit kendaraan, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun pembuatan 2018 dan 1 unit mobil dengan merk Toyota Rush tahun pembuatan 2020. Anton merupakan warga Jakarta, pada tahun 2022 Anton akan membayar pajak kendaraan, berapa besaran PKB dari kedua unit kendaraan tersebut?

Jawaban:

PKB untuk sepeda motor Yamaha N-max (kendaraan pertama)

1. Menghitung nilai DPP

Rumus DPP       : NJKB x Bobot = DPP

Jika NJKB tahun ini untuk motor Yamaha N-Max buatan tahun 2018 adalah Rp19.500.000, maka perhitungannya DPP nya adalah 19.500.000 x 1 = 19.500.000.

Nilai 1 adalah bobot yang sudah ditentukan oleh pemerintah untuk semua jenis sepeda motor.

2. Menghitung PKB

Rumus PKB       : DPP x Tarif = PKB

19.500.000 x 2% = 390.000

Jadi besaran PKB untuk sepeda motor yang Anton miliki sebesar Rp390.000.

PKB untuk mobil Toyota Rush (kendaraan kedua)

Dikarenakan mobil Toyota Rush merupakan kendaraan kedua yang Anton miliki, maka untuk PKB kendaraan tersebut dikenakan tarif progresif. Untuk tarif progresif kendaraan kedua sebesar 2.5%

1. Mencari nilai DPP

Rumus DPP       : NJKB x Bobot = DPP

Jika NJKB tahun ini untuk mobil Toyota Rush tahun 2020 adalah Rp197.000.000, maka perhitungannya DPP nya adalah 197.000.000 x 1,050 = 206.850.000.

Nilai 1,050 adalah bobot yang sudah ditentukan oleh pemerintah untuk semua jenis mobil minibus.

2. Menghitung PKB

Rumus PKB       : DPP x Tarif = PKB

206.850.000 x 2.5% = 5.171.250

Jadi besaran PKB untuk mobil yang Anton miliki sebesar Rp5.171.250.

Selain biaya PKB, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) per tahunnya sebesar Rp32.000 untuk sepeda motor dan Rp140.000 untuk mobil. Biasanya SWDKLLJ di lembar STNK tertulis lebih besar Rp3.000 dari seharusnya, dikarenakan ada tambahan biaya penggantian kartu atau sertifikat sebesar Rp3.000.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, maka dikenakan denda keterlambatan yang berlaku di DKI Jakarta sebesar 2% per bulan dari pokok pajak terhutang dengan jangka waktu paling lama 24 bulan.

Selain denda atas PKB, Anda juga harus membayar denda atas SWDKLLJ sebesar:

  • 25% dari biaya SWDKLLJ untuk telat sampai dengan 3 bulan
  • 50% dari biaya SWDKLLJ untuk telat sampai dengan 6 bulan
  • 75% dari biaya SWDKLLJ untuk telat sampai dengan 9 bulan
  • 100% dari biaya SWDKLLJ untuk telat lebih dari 9 bulan

Denda SWDKLLJ dikenakan paling besar Rp100.000.

Contoh menghitung denda PKB

Jika Anton telat membayar PKB untuk sepeda motor Yamaha N-Max selama 4 bulan, berapa biaya PKB dan denda yang harus dikeluarkan oleh Anton?

Jawaban:

Jenis BiayaPokokDendaTotal
PKB390,00031,200421,200
SWDKLLJ + Biaya penggantian kartu35,00016,00051,000
Jumlah PKB yang harus dibayar472,200

Keterangan:

  • Denda PKB sebesar 31.200 hasil dari pokok PKB dikali denda 4 bulan yakni 8%.
  • Denda SWDKLLJ sebesar 16.000 hasil dari pokok SWDKLLJ dikali denda 4 bulan yakni 50%.

Demikianlah artikel mengenai cara menghitung pajak kendaraan bermotor dan dendanya. Jika Anda ingin melihat artikel lainnya dapat mengunjungi Blog Krishand. Untuk melihat pilihan software Krishand dapat mengunjungi website kami di www.krishand.com.

AK-2208