Perlakuan Perpajakan SPT Lebih Bayar

SPT Lebih BayarPada artikel Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dibahas mengenai apa itu SPT Tahunan dan fungsi SPT Tahunan dalam hal perpajakan, serta bagaimana pelaporannya. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap wajib pajak di Indonesia, di mana dalam pelaporan tersebut, wajib pajak akan menghitung ulang terhadap penghasilan, biaya, pajak yang terhutang selama satu tahun pajak. Atas perhitungan ulang ini, tentunya didapatkan tiga jenis SPT, antara lain :

  • SPT Nihil yang terjadi di mana kondisi jumlah pajak terhutang sama dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan
  • SPT Kurang Bayar yang terjadi di mana kondisi jumlah pajak terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang sudah dibayarkan
  • SPT Lebih Bayar yang terjadi di mana kondisi jumlah pajak terhutang lebih kecil dari jumlah pajak yang sudah dibayarkan

Berdasarkan jenis SPT di atas, kita sering menemui SPT Nihil dan SPT Kurang bayar setelah ada perhitungan ulang, tetapi jarang menemui kondisi SPT Lebih Bayar. SPT Lebih Bayar bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menjalankan pekerjaan bebas ataupun yang melakukan pembukuan. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas bagaimana perlakuan dalam sisi perpajakan apabila menemui jenis SPT Lebih Bayar setelah dilakukan perhitungan ulang. Berikut ini perlakuan perpajakan apabila SPT yang sudah dihitung ulang menunjukkan posisi Lebih Bayar :

1. Pemeriksaan

Perlakuan yang pertama adalah melalui pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana pada awalnya wajib pajak harus menyampaikan permohonan terlebih dahulu untuk mengajukan pengembalian atau restitusi atas kelebihan pajak yang muncul ketika perhitungan ulang. Setelah itu, apabila permohonan yang diajukan sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang sudah disampaikan oleh wajib pajak selama 12 bulan. Selanjutnya, DJP akan menerbitkan surat ketetapan atas hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, yaitu

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Apabila sudah melewati batas waktu pemeriksaan dan DJP belum menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan yang diajukan dianggap disetujui. Untuk SKPLB, DJP akan menghitung ulang kelebihan pembayaran pajak terhadap utang pajak yang dimiliki. Jika ternyata wajib pajak masih memiliki utang pajak, maka kelebihan pajak yang ada akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasinya. Sebaliknya jika tidak ada utang pajak ataupun terdapat sisa lebih bayar setelah pembayaran utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) paling lambat 1 bulan dari penerbitan SKPLB. Dengan SKPKPP dan rekening bank atas nama wajib pajak, akan diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagai bukti untuk pengembalian kelebihan pajak.

2. Penelitian

Selain menggunakan metode Pemeriksaan yang membutuhkan jangka waktu yang lama, metode lainnya adalah Penelitian, di mana metode ini dapat dimanfaatkan untuk WPOP yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan metode ini dirasa lebih cepat dan ringkas. Metode ini lebih dikenal dengan mekanisme Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Adapun ketentuan ini diatur dalam Pasal 17C UU KUP untuk wajib pajak kriteria tertentu & 17D UU KUP untuk wajib pajak persyaratan tertentu dan PMK 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak kriteria tertentu antara lain :

  • Tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  • Tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  • Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut; dan
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir

Selain itu, berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak persyaratan tertentu antara lain :

  • WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
  • WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, permohononan pengembalian pendahuluan akan diproses melalui metode penelitian dan selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), di mana untuk wajib pajak kriteria tertentu diterbitkan paling lama 3 bulan sejak permohonan dan untuk wajib pajak persyaratan tertentu diterbitkan paling lama 15 hari sejak permohonan.

Langkah selanjutnya adalah SKPPKP dihitung ulang dengan utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Setelah itu akan diterbitkan SKPKPP sejak penerbitan SKPPKP, dan kemudian penerbitan SPMKP yang digunakan untuk dasar pengembalian kelebihan pajak.