Pengertian Kartel Dan Jenisnya

Pengertian KartelPernahkah Anda mendengar istilah kartel pada dunia usaha? Istilah kartel biasanya dikonotasikan sebagai sesuai yang negatif. Hal tesebut karena, kartel adalah salah satu penghambat persaingan pada dunia usaha.Selain itu di Indonesia praktik kartel memang sudah dilarang secara hukum berdasarkan UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan juga persaingan usaha yang tidak sehat. Di Indonesia, kegiatan kartel diawasi langsung oleh KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pada artikel kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pengertian kartel.

Pengertian Kartel

Pengertian kartel adalah suatu kegiatan kerjasama antar perusahaan-perusahaan yang dilakukan sehingga dapat menetapkan suatu harga untuk menguasai produksi serta penjualan dan juga dapat melakukan kegiatan monopoli atas suatu komoditas atau industri tertentu. Alasan dilakukannya kegiatan kartel adalah karena adanya persaingan usaha pada dunia bisnis atau industri, sehingga muncul ide untuk saling kerjasama dan dapat memenangkan persaingan tersebut.

Dampak Positif dan Negatif dari Kartel

Dengan adanya kartel juga terdapat beberapa dampaknya, yaitu:

Dampak positif

  • Setiap anggota kartel memiliki posisi yang lebih baik untuk bersaing di pasar terbuka, sehingga risiko pemecatan karyawan dapat diminimalisir.
  • Perusahaan dapat meminimalkan risiko kerugian akibat rendahnya penjualan karena produksi dan penjualan diatur dan jumlah terjamin.
  • Mengurangi risiko penjualan barang dan resiko modal anggota karena penjualan diatur dan kuantitas produksi terjamin.
  • Kartel dapat menerapkan rasionalisasi sehingga harga jual tetap stabil

Dampak negatif

  • Pengusaha tidak dapat berinovasi maupun mengembangkan usahanya karena terikat dengan peraturan dan sanksi yang ada.
  • Kegiatan kartel pada dunia bisnis dapat merugikan masyarakat, karena perusahaan-perusahaan tersebut yang sudah menguasai pasar akan cenderung menaikan harga untuk keuntungan yang lebih besar.
  • Tidak adanya persaingan usaha bagi masing-masing produsen, sehingga suasana dunia usaha menjadi tidak kondusif.
  • Kartel akan menimbulkan ketidakstabilan harga yang dapat mempengaruhi daya beli konsumen.
  • Upaya pengendalian harga produk kartel dapat memicu inflasi yang akan merugikan masyarakat.

Jenis-jenis Kartel

Berikut beberapa jenis kartel berdasarkan ruang lingkup kerjasamanya, yaitu:

  1. Kartel harga

Kartel harga ada untuk mengatur harga jual dari produk yang diproduksi oleh para perusahaan-perusahaan yang tergabung. Kartel ini menentukan harga jual minimum produk dan setiap anggota kartel dilarang untuk menjual produknya di bawah harga minimum yang sudah ditentukan.

  1. Kartel Syarat

Kartel syarat adalah kartel yang menetapkan suatu persyaratan pada kegiatan perdagangan maupun bisnis, seperti persyaratan penjualan, standar kualitas suatu barang, standar keemasan, dan juga standar pengiriman barang.

  1. Kartel Rayon

Kartel rayon adalah pembagian wilayah penjualan untuk setiap anggota kartel. Masing-masing anggota kartel mempunyai suatu daerah yang sudah ditentukan untuk menjual produknya dengan penetapan harga yang sudah ditetapkan pada masing-masing daerah.

  1. Kartel Kontigentering

Kartel jenis ini menetapkan volume produksi. Perusahaan yang memproduksi lebih rendah atau sedikit dibandingkan dengan jatah yang sudah ditentukan, maka akan diberi premi hadiah. Sebaliknya, jika perusahaan memproduksi melebihi batas yang sudah disepakati, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

  1. Kartel Penjualan

Kartel penjualan merupakan penunjukkan kantor penjualan yang terpusat. Sehingga semua anggota kartel hanya dapat menjual produksinya melalui satu kantor penjualan dan tidak akan terjadi persaingan antar setiap anggota.

  1. Kartel pool

Kartel pool merupakan kelompok yang memiliki perjanjian pembagian keuntungan dan pendapatan. Setiap anggota kelompok akan mendapatkan keuntungan yang perbendaharaan umum peroleh. Semua anggota kartel akan mendapat keuntungan sesuai kesepakatan yang sudah ditentukan.

Contoh Kartel di Indonesia

  1. Tarif SMS

Pada tahun 2008, KPPU mengungkapkan praktek kartel operator jaringan seluler dalam menetapkan tarif SMS sebesar Rp 350/SMS.

  1. Garam

Praktik kartel garam dilakukan oleh beberapa penyedia bahan baku garam di sumatera berhasil dibongkar KPPU. Praktik tersebut mulai terbongkar pada tahun 2005.

Demikianlah artikel mengenai pengertian kartel. Untuk mendapatkan informasi lainnya Anda dapat mengunjungi Blog Krishand. Untuk membantu bisnis Anda agar dapat berjalan dengan baik, Krishand hadir menciptakan beberapa pilihan software yang dapat memudahkan Anda dalam pembukuan perusahaan, perhitungan gaji karyawan sampai perhitungan pajak. Untuk mengetahui software apa yang cocok untuk bisnis Anda, kunjungi website kami di https://www.krishand.com/.