Masyarakat Indonesia pastinya sudah tahu apa itu BPJS Kesehatan dan sejauh apa manfaatnya dalam pelayanan kesehatan untuk para pesertanya. Seperti kita ketahui, BPJS Kesehatan merupakan suatu instansi pemerintah yang dibentuk demi terselenggaranya program jaminan kesehatan nasional.
Pemerintah memiliki tiga alasan utama kenapa masyarakat wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS. Tiga alasan dimaksud yaitu, memberikan perlindungan kesehatan (protection) kepada para peserta, menciptakan gotong royong (sharing) terhadap peserta dimana iuran yg dibayarkan peserta dapat membantu biaya pengobatan peserta lainnya dan patuh (compliance) terhadap undang-undang yang berlaku.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (bukan PBI). Peserta bukan penerima bantuan iuran (bukan PBI) memiliki 3 jenis kepesertaan, yakni Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN-KIS bagi fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu. Peserta PBI didaftarkan oleh kementerian kesehatan berdasarkan surat keputusan kementerian sosial yang telah melewati proses pendataan terlebih dahulu. Iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Bagi peserta bukan PBI yang mengalami cacat tetap, mempunyai hak untuk mengubah kepesertaannya ke PBI.
Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI)
Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (bukan PBI) merupakan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN-KIS yang pembayaran iurannya dibayarkan sendiri oleh peserta atau dibayarkan pihak lain (perusahaan atau pemerintah) atas nama peserta. Peserta bukan PBI ini memiliki beberapa kategori di antaranya:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
Yang dimaksud Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. PPU bisa berasal dari penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara beserta anggota keluarganya.
PPU yang berasal dari penyelenggara negara yaitu, pejabat negara, PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI, Polri, pimpinan dan anggota DPRD, kepala desa dan perangkat desa, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
PPU yang berasal bukan dari penyelengara negara yaitu, pekerja dan anggota keluarga dari perusahaan BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.
Iuran dari peserta PPU sebesar 5% dari upah dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dari pekerja.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Yang dimaksud Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu orang yang berusaha atau bekerja atas risiko sendiri. PBPU terdiri atas pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja lain yang bukan penerima gaji atau upah.
Peserta PBPU dapat mendaftarkan dirinya sendiri ke BPJS Kesehatan dan juga dapat didaftarkan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui proses pendataan terlebih dahulu yang dilakukan oleh pemda.
- Bukan Pekerja (BP)
Yang dimaksud Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk PBI, PPU serta PBPU yang berasal dari penyelenggara negara seperti penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim/piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan dan yang bukan penyelenggara negara seperti investor, pemberi kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.
Peserta BP dapat mendaftarkan dirinya sendiri ke BPJS Kesehatan dan juga dapat didaftarkan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui proses pendataan terlebih dahulu yang dilakukan oleh pemda.
Besaran Iuran Dan Kelas Perawatan
- Peserta PBI
Iuran untuk peserta PBI sebesar Rp.42.000 per orang dengan ruang perawatan kelas III dan iuran dibayarkan oleh pemerintah pusat.
- Peserta PPU
Iuran peserta PPU sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja ke BPJS Kesehatan. Iuran dibagi menjadi 4% tanggungan pemberi kerja dan 1% dipotong dari upah pekerja.
Iuran tersebut selain berlaku untuk pekerja, juga termasuk untuk 4 orang anggota keluarga yaitu suami/istri dan 3 orang anak.
Jika gaji atau upah yang dilaporkan sampai dengan Rp.4.000.000, maka peserta dan keluarganya mendapatkan ruang perawatan kelas II, sedangkan gaji atau upah diatas Rp.4.000.000 peserta dan keluarganya mendapatkan ruang perawatan kelas I.
Batasan gaji atau upah ditentukan minimal UMK dan maksimal Rp.12.000.000.
- Peserta PBPU
Iuran peserta PBPU yang dibayarkan sendiri oleh peserta sebesar:
- Iuran Kelas I sebesar Rp.150.000 per bulan
- Iuran kelas II sebesar Rp.100.000 per bulan
- Iuran kelas III sebesar Rp.42.000 per orang (dapat subsidi sebesar Rp.7.000 dari pemerintah pusat, sehingga cukup bayar Rp.35.000)
Iuran peserta PBPU yang yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dibayarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp.42.000 per orang dengan ruang perawatan kelas III.
- Peserta BP
Iuran peserta BP yang merupakan penyelenggara negara sebesar 5% dari upah dengan rincian:
1. Penerima pensiun
- 3% dibayar oleh pemerintah pusat
- 2% dibayar oleh penerima pensiun
2. Veteran, perintis kemerdekaan, duda, janda, anak yatim/piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah pusat.
Iuran peserta BP yang dibayarkan sendiri oleh peserta sebesar:
- Iuran Kelas I sebesar Rp.150.000 per bulan
- Iuran kelas II sebesar Rp.100.000 per bulan
- Iuran kelas III sebesar Rp.42.000 per orang (dapat subsidi sebesar Rp.7.000 dari pemerintah pusat, sehingga cukup bayar Rp.35.000)
Iuran peserta BP yang yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dibayarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp.42.000 per orang dengan ruang perawatan kelas III.
Anggota Keluarga Yang Terdaftar
- Peserta PBI
Untuk bayi yang baru dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI, maka BPJS Kesehatan secara otomatis menetapkan bayi tersebut sebagai peserta PBI. Dalam hal ini orang tua bayi perlu melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil.
- Peserta PPU
Iuran yang dibayarkan oleh peserta PPU sudah termasuk tambahan 4 orang anggota keluarga dari peserta yakni, suami/istri yang sah, anak kandung, anak angkat yang sah dan anak tiri dari perkawinan yang sah paling banyak 3 orang anak dengan kriteria:
- Belum menikah.
- Belum mempunyai penghasilan sendiri.
- Belum mencapai usia 21 tahun atau belum mencapai usia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
Jika beberapa anak sudah tidak ditanggung, maka posisi anak tersebut bisa digantikan oleh anak berikutnya sesuai urutan kelahiran. Dengan kata lain, pekerja dapat mengikutsertakan 4 anggota keluarganya dalam satu kali iuran yang dibayar per bulan oleh peserta PPU.
Peserta PPU juga dapat mendaftarkan anggota keluarga yang lain meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua dengan tambahan iuran 1% dari gaji atau upah per bulan untuk setiap anggota tambahan.
- Peserta PBPU dan BP
Peserta PBPU dan BP meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu kartu keluarga diwajibkan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Itulah jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan besaran iurannya. Untuk melihat artikel Krishand lainnya, Anda dapat mengunjungi blog Krishand dari browser Anda.
Jika perusahaan Anda kesulitan dalam perhitungan premi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipotong ke karyawan dan yang ditanggung oleh perusahaan, Krishand mempunyai software dengan nama Krishand Payroll. Selain memudahkan Anda dalam pengolahan data payroll dan PPh 21, juga dapat memudahkan Anda dalam perhitungan premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
AK-2205