Barang Impor yang Dapat Pelayanan Segera

Barang ImporTahukah kamu bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pelayanan untuk barang impor dengan pelayanan segera (rush handling) yang berlaku mulai tanggal 24 Agustus 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). Adapun yang dimaksud dengan rush handling adalah salah satu bentuk pelayanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu dikarenakan memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean berdasarkan karakteristiknya. Dalam Pasal 3 PMK 74/2021 disebutkan bahwa jenis barang impor yang dapat diberikan fasilitas rush handling antara lain sebagai berikut :

  • Jenazah dan abu jenazah;
  • Organ tubuh manusia yang digunakan untuk keperluan medis dan bukan untuk diperjualbelikan secara bebas, seperti ginjal, kornea mata, atau darah;
  • Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
  • Binatang hidup;
  • Tumbuhan hidup;
  • Surat kabar dan majalah yang peka waktu;
  • Dokumen (surat);
  • Uang kertas asing (banknotes);
  • Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/ atau membutuhkan penanganan khusus;
  • Barang selain barang diatas setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Untuk dapat memperoleh pelayanan rush handling, sesuai dengan Pasal 5 PMK 74/2021,  importir wajib mengajukan terlebih dahulu permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan barang dengan melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean paling lambat tiga hari sejak kedatangan saran pengangkut yang mengangkut barang impor. Dokumen Pelengkap Pabean antara lain memuat :

  • Invoice
  • Packing list
  • Airway bill/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya
  • Dokumen atas fasilitas impor terkait bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 22.

Langkah selanjutnya setelah barang impor diproses dengan rush handling adalah importir wajib melunasi bea masuk, cukai dan pajak yang dibebankan atas barang impor dengan jangka waktu paling lambat 3 hari kerja setelah barang impor dikeluarkan. Khusus untuk impor organ tubuh manusia dan jenazah dan abu jenazah diselesaikan dengan Pemberitahuan Pabean Impor Khusus (PIBK). Apabila importir tidak melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka importir harus membayar biaya-biaya tersebut dan sanksi berupa 10% dari nilai bea yang wajib dilunasi. Dengan tidak melunasi bea masuk, cukai dan pajak, maka jaminan dan pelayanan segera (rush handling) tidak akan diberikan hingga kewajiban perpajakannya sudah dilunasi oleh importir.

Dengan demikian, importir dapat dengan mudah memanfaatkan fasilitas pelayanan kepabeanan ini untuk mempercepat proses barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Selain itu, dengan penerapan fasilitas pelayanan kepabeanan ini akan membuat perputaran perekonomian lebih cepat mengingat di era digital ini yang semakin pesat, sehingga membutuhkan pelayanan yang cepat juga.