Zakat Sebagai Pengurang Bruto

Zakat Sebagai Pengurang BrutoMenjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak dari umat muslim membayarkan zakatnya, namun tahukah kamu bahwa zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto? Pada pembahasan kali akan dibahas mengenai bagaimana penerapan zakat sebagai pengurang dalam penghasilan bruto.

Pengertian Zakat

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh umat muslim. Dalam bahasa arab, zakat memiliki arti yaitu mensucikan. Jenis atau bentuk zakat yang dikenal dalam islam antara lain sebagai berikut :

  • Zakat Fitrah yang artinya zakat yang wajib untuk ditunaikan di bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri
  • Zakat Maal yang artinya zakat yang wajib untuk ditunaikan berupa pendapatan atau penghasilan, hasil pertanian, ternak, hingga tambang

Dalam perpajakan, aturan yang mengatur tentang zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurang bruto adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010 Tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Ketentuan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi agar zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto antara lain sebagai berikut :

1. Diberikan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah

Dalam PER-08/PJ/2021, disebutkan bahwa terdapat badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yaitu :

  1. 3 (tiga) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  2. 30 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional
  3. 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, Dan Shodaqoh (LAZIS)
  4. 21 LAZ skala provinsi
  5. 30 LAZ skala kabupaten/kota

2. Diberikan dalam bentuk uang atau yang disetarakan dengan uang

3. Melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dalam pelaporan SPT Tahunan, dimana memiliki ketentuan yaitu :

  • Keterangan dalam bukti pembayaran antara lain :
    • Nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar
    • Jumlah pembayaran
    • Tanggal pembayaran
    • Nama badan atau lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah
    • Tanda tangan petugas badan atau lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah
    • Validasi petugas badan atau lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah
  • Pembayaran dilakukan secara langsung atau melalui transfer

Setelah mengetahui ketentuan-ketentuan di atas, tentunya sangat membantu sekali apabila zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Kita sebagai wajib pajak yang sering membayar zakat perlu memperhatikan apakah lembaga tempat kita membayar zakat sudah masuk ke dalam jenis yang ada di PER-08/PJ/2021. Dengan demikian, zakat baru dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuan diatas.