Insentif Pajak Diperpanjang Untuk Tiga Jenis Pajak Ini

insentif pajak diperpanjangPemberian insentif pajak resmi diperpanjang oleh pemerintah kepada wajib pajak terdampak pandemi covid-19 yang berlaku mulai Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Pepanjangan insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam PMK Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19 sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang penetapan status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia yang mempunyai dampak pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi dan guna melakukan penanganan terhadap dampak pandemi Covid-19 tersebut, masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sehingga pemberian insentif pajak yang diperpanjang harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif.

Jenis Pajak Yang Masih Mendapatkan Insentif Dan Ketentuannya

1. Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor

  • PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat wajib pajak melakukan impor barang, dibebaskan dari pemungutan kepada wajib pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, yakni diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari aturan sebelumnya yaitu 132 KLU.
  • Wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor kepada KPP lewat DJP Online. KPP akan menerbitkan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor jika memenuhi kriteria dan surat penolakan jika tidak memenuhi kriteria.
  • Jangka waktu pembebasan berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
  • Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor tiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

2. Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

  • Wajib pajak yang memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang mendapatkan insentif diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh pasal 25 terhutang. Insentif ini diberikan kepada 156 KLU, lebih sedikit dari aturan sebelumnya yaitu 216 KLU.
  • Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPP lewat DJP Online. KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25jika memenuhi kriteria dan surat penolakan jika tidak memenuhi kriteria.
  • Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 sejak masa pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah PMK ini berlaku. Jangka waktu pemberian insentif sampai dengan masa pajak Juni 2022.
  • Wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 tiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

3. Pajak Penghasilan Final Jasa Kontruksi

  • Insentif diberikan atas PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
  • Wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah tiap bulannya dan pemotong dapat melakukan pembetulan realisasi paling lama tanggal 30 September 2022.
  • Jangka waktu pemberian insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2022 sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2020 dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan besamya angsuran PPh Pasal 25.

Untuk membantu mempermudah pekerjaan Anda, Krishand mempunyai software dengan nama Krishand Witholding Tax yang dapat membantu pekerjaan Anda dalam pembuatan bukti pemotongan PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26 dan PPh pasal 4 ayat 2.

Anda dapat mengunjungi Blog Krishand untuk melihat artikel lainnya dari Krishand Software.

AK-2203