Saluran Pengaduan Pelayanan DJP

Pengaduan Pelayanan DJPSaat ini tak perlu khawatir lagi apabila mengalami masalah dalam proses perpajakan karena Kementerian Keuangan telah menyediakan saluran khusus pengaduan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan. PER-07/2019 ini dimaksudkan untuk dapat meningkatkan pengaduan pelayanan perpajakan dan merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang diterbitkan pada 2014, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014.

Adapun pengaduan pelayanan perpajakan yang dimaksud sebagaimana yang tercantum dalam laman web pengaduan.pajak.go.id antara lain sebagai berikut :

  1. Pengaduan Keterbatasan Sarana Kantor adalah pengaduan tentang sarana dan prasana pada unit penyelenggara pelayanan yang tidak mendukung pemberian pelayanan kepada masyarakat. Contoh:
    • Mesin antrian tidak berfungsi.
    • Hasil cetak mesin pencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) tidak jelas.
  1. Pengaduan Pelayanan Tidak Memadai adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh :
    • Petugas kurang ramah dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
    • Petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tidak berada di tempat pada jam pelayanan.
  1. Pengaduan Kode Etik dan Disiplin adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan adanya pelanggaran Kode Etik dan Disiplin. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin adalah pelanggaran yang terkait dengan kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. Contoh:
    • Pengadaan barang dan jasa.
    • Pemerasan
    • Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
    • Penyalahgunaan fasilitas kantor.
    • Pemalsuan
    • Penyalahgunaan wewenang.
    • Pelanggaran disiplin kerja.
    • Ketidakwajaran harta.
    • Penyalahgunaan dan/atau perubahan data dan informasi yang tidak sah.
  1. Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan. Contoh:
    • Pengaduan wajib pajak yang NPWP dan/atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)-nya disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.
    • Pengaduan wajib pajak yang telah dipotong pajaknya tetapi tidak disetor.

Dalam PER-07/2019 disebutkan bahwa wajib pajak dapat melakukan pengaduan pelayanan perpajakan melalui saluran resmi milik DJP antara lain :

  1. Nomor telepon (021) 1500200 atau 1500200
  2. Nomor faksimile (021) 5251245
  3. Email [email protected]
  4. Situs pajak pengajuan.pajak.go.id dan www.pajak.go.id
  5. Twitter @kring_pajak
  6. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan dan Pelayanan Humas atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak

Selain itu, dalam Pasal 3 PER-07/2019, pengaduan yang dilakukan harus disertai beberapa kelengkapan seperti :

  1. Identitas pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Nomor telepon atau email pelapor;
  3. Identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  4. Uraian pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan;
  5. Surat Kuasa, dalam hal pengaduan dikuasakan kepada pihak lain; dan
  6. Bukti pendukung apabila diperlukan.

Kemudian, dijelaskan juga bahwa pengaduan paling lambat disampaikan 30 hari kerja sejak pelayanan diberikan dan apabila disampaikan melebihi batas waktu yang sudah disebutkan sebelumnya, maka tidak akan dianggap sebagai pengaduan. Lalu, pengaduan yang memenuhi persyaratan akan diterima oleh DJP dan DJP memberikan tanggapan paling lambat 14 hari kerja setelah pengaduan disampaikan oleh wajib pajak. Adapun tanggapan yang diberikan oleh DJP berupa informasi :

  1. Pengaduan dinyatakan lengkap, dalam hal persyaratan
  2. Pengaduan dinyatakan tidak lengkap, dalam hal persyaratan, disertai dengan permintaan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud; yang disampaikan melalui telepon.

Untuk kelengkapan pengaduan yang dianggap tidak terpenuhi, maka pelapor diberikan waktu untuk dapat melengkapi persyaratan pengaduan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (8) PER-07/2019.