Letter Of Credit, Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Letter Of CreditMekanisme pembayaran dan penagihan yang berbelit-belit menjadi masalah bagi tiap pelaku usaha, ditambah adanya perbedaan jarak, geografis, budaya dan bahasa memungkinkan lambatnya proses transaksi yang dilakukan. Untuk mengatasi masalah tersebut, letter of credit atau L/C menjadi pilihan terbaik sebagai wadah yang menjembatani perbedaan tersebut. L/C dinilai aman dan merupakan sumber yang dapat dipercaya oleh pihak penjual maupun pembeli.

L/C merupakan dokumen yang sering digunakan dalam dunia perdagangan, khususnya pada bidang ekspor dan impor. Dokumen ini biasa digunakan sebagai metode pembayaran dalam transaksi berskala internasional.

Sejauh mana Anda mengetahui tentang dokumen ini? Berikut yang dapat kita ketahui tentang letter of credit.

Apa Itu Letter Of Credit

Letter of credit adalah salah satu instrumen pembayaran yang melibatkan pihak ketiga yaitu perbankan. L/C dapat dikatakan suatu janji pihak bank untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir atas permintaan nasabahnya selaku importir. Dengan L/C ini memungkinkan seorang eksportir menerima pembayaran langsung tanpa menunggu berita dari negara penerima. Dengan begitu eksportir dapat menerima pembayaran lebih cepat.

Cara Kerja Letter Of Credit

Setiap bank memiliki ketentuan berbeda dalam L/C. Namun umumnya, nasabah yang hendak membuka L/C harus menyetorkan dana sebagai deposit. Dana deposit ini akan terblokir dan dikelola oleh pihak bank. Sehingga ketika L/C jatuh tempo, maka uang tersebut akan dibayarkan kepada penerima letter of credit.

Letter of credit memiliki jaminan bagi penjual dan pembeli, jaminan yang didapat dari letter of credit, yaitu

  • Perlindungan Bagi Penjual

Bila transaksi pembayaran gagal dibayarkan ke pihak penjual, maka bank yang menerbitkan L/C harus membayar kepada penjual selama pemilik usaha tersebut memenuhi seluruh persyaratan dalam dokumen. Dengan begitu, penjual maupun pembeli akan merasa aman meskipun berasal dari negara  yang berbeda.

  • Perlindungan Bagi Pembeli

Ketika pembeli melakukan pembayaran dari produk yang dipesan dan pihak penjual gagal mengirimkan, maka penjual akan memperoleh penalti karena tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya. Letter of credit akan perperan dalam pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh pembeli.

Fungsi Letter Of Credit

Letter of credit berfungsi untuk memudahkan pembayaran, baik itu untuk pembeli (importir) maupun penjual (eksportir). Eksportir akan menerima pembayaran tanpa perlu menunggu terlalu lama, karena dana yang akan dibayar sudah ditangguhkan oleh bank. Begitu pun pihak pembeli selaku importir tidak perlu menunggu datangnya barang terlalu lama.

Letter of credit juga membantu pihak importir dalam menentukan waktu pembayaran, dimana importir dapat memilih apakah ingin dibayarkan langsung atau ditangguhkan dulu dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, letter of creditdinilai aman dalam transaksi berskala internasional.

Membeli maupun menjual barang lintas negara tidaklah mudah, banyak resiko yang harus ditanggung. Dengan adanya letter of credit, maka dana yang ada, dalam otorisasi pihak perbankan. Bank akan mencairkan dananya apabila pihak pembeli dan penjual telah mencapai kesepakatan.

Jenis-Jenis Letter Of Credit

  1. Sight

Ciri khas dari L/C sight ini yaitu pembayaran langsung dan saat itu juga saat dokumen diterima oleh pihak bank. Dimana saat semua sudah dinyatakan clear atau dokumen sudah diperiksa dan dinyatakan lolos lalu diterima, pihak pembayar harus langsung memberikan dana sesuai besaran yang sudah disepakati.

  1. Usance

Usance merupakan jenis L/C yang memberikan batas waktu kepada pihak pembeli untuk melakukan pembayarannya. Pihak eksportir akan menentukan batas waktu pembayaran setelah dokumen diterima, maupun setelah sebulan transaksi disetujui. Kemudian pihak pembeli harus menerbitkan draft waktu atau tanggal dari wesel. Sehingga pembeli tidak harus membayar langsung.

  1. Revocable

Revocable jenis L/C yang dapat dibatalkan maupun diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank pembuka karena ada alasan tertentu tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu kepada penerima. Biasanya jenis L/C ini harus dicek setiap waktunya.

  1. Irrevocable

Pada jenis L/C ini, salah satu pihak tidak bisa membatalkan transaksi selama masa perjanjian tersebut masih dalam masa waktu yang valid. Pihak yang dimaksud adalah kedua belah pihak yang bertransaksi dan bank sebagai pihak ketiga. Sehingga apabila ada yang membatalkan secara sepihak, maka bisa terkena sanksi hukum.

  1. Back To Back

Jenis L/C ini dimana si penerima bukan pembeli sebenarnya melainkan sebagai perantara. Barang yang telah dibeli oleh perantara tersebut akan disalurkan kepada penerima yang asli. Agar pemilik dan penerima barang-barang yang sebenarnya memiliki akses L/C, perantara akan meminta bantuan pihak bank dengan menjaminkan L/C yang diterima dari luar negeri.

  1. Unrestricted

Dengan L/C ini proses negoisasi di bank manapun tidak dibatasi, importir maupun eksportir bebas melakukan negoisasi pada bank manapun yang diinginkannya. Sehingga pihak terkait diberikan kemudahan dan juga fleksibilitas yang tinggi.

  1. Revolving

Pada jenis L/C ini pihak importir maupun eksportir bisa menggunakan kembali kreditnya untuk melakukan transaksi yang berbeda. Dengan kata lain L/C ini bisa dilakukan berulang-ulang. Biasanya L/C jenis ini dilakukan pada bank yang sudah memiliki hubungan baik dengan semua pihak yang terlibat, dan bank sudah dipercaya oleh para pihak tersebut.

  1. Red Clause

Jenis red clause masing-masing bank pembuka L/C menuliskan kata atau klausa khusus menggunakan tinta merah yang berisikan tentang pihak bank pembayaran diberikan kuasa oleh pihak bank pembuka untuk membayar uang muka kepada penerima. Atas dasar itulah disebut dengan red clause.

Tahapan Untuk Memperoleh Letter Of Credit

  1. Penjual maupun pembeli wajib melaksanakan perjanjian transaksi dengan bukti pengadaan kontrak jual-beli.
  2. Letter of credit diajukan oleh pihak importir kepada pihak bank, lalu bank inilah yang akan menerbitkan letter of credit.
  3. Bank penerbit (issuing bank) menyampaikan L/C milik pembeli atau importir pada bank penerus (advising bank) bersamaan dengan dokumen-dokumen yang berlaku sebagai syarat.
  4. Bank penerus (advising bank) akan memberikan letter of credit pada eksportir
  5. Eksportir akan mengirimkan barang pada pembeli selaku importir, lalu eksportir akan memperoleh bukti pengiriman.
  6. Bukti pengiriman yang diterima eksportir akan disampaikan ke pihak bank penerus agar eksportir dapat memperoleh pembayaran.
  7. Bank penerus akan memastikan dokumen yang diberikan oleh eksportir sudah valid dan sesuai dengan syarat, kemudian bank penerus akan memberikan pembayaran.
  8. Bank penerus akan menyampaikan bukti bayar ke pihak bank penerbit L/C, sehingga bank penerus akan menerima biaya pengganti dari dana yang telah dibayarkan ke pihak eksportir.
  9. Dokumen bukti pembayaran letter of credit akan disampaikan oleh pihak bank penerbit kepada importir.
  10. Dana akan dibayarkan oleh pihak importir kepada bank penerbit sesuai kesepakatan.

Syarat Letter Of Credit

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan mengunakan jasa letter of credit yaitu:

  • Bill Of Lading

Bill of lading sebagai bukti kepemilikan produk dan bukti bahwa barang sudah dikirimkan pada pihak importir

  • Faktur Tagihan

Faktur tagihan biasanya berisi data pihak eksportir mulai dari nama perusahaan, sampai harga  produk yang dikirimkan.

  • Asuransi

Barang yang akan dikirim harus diasuransikan, dengan tujuan jika terjadi kerusakan atau kehilangan dapat diklaim ke pihak asuransi.

  • Packing List

Jika barang yang akan dikirim terdiri dari berbagai macam barang, maka diperlukan packing list.

  • Certificate of inspection

Barang yang dikirim harus melewati pemeriksaan yang akan dilakukan beberapa kali. Apabila pemeriksaan dianggap lolos maka akan mendapatkan certificate of inspection.

 

Artikel ini dibuat oleh Krishand software, sebuah perusahaan yang menciptakan banyak Software yang dibutuhkan oleh perusahaan baik itu skala kecil hingga skala besar. Software Krishand sangat mudah digunakan, dengan tampilan yang sederhana dan fitur yang cukup lengkap dan dapat digunakan hampir semua jenis Perusahaan, baik itu Manufacture, Trading, Retail, Outsourcing, dsb.

Untuk melihat seluruh produk Krishand, dapat mengunjungi website kami di www.krishandsoftware.com.

AK – 2112