Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan JHT

Jaminan hari tua (JHT) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan kumulatif dari iuran yang dibayarkan tiap bulannya ditambah hasil pengembangan. (Baca Juga: Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Dan Manfaatnya).  Lalu bagaimana cara mencairkan JHT? Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan dalam kondisi berikut:

  • Peserta mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Peserta mencapai usia pensiun
  • Cacat total tetap
  • Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya untuk WNI
  • Peserta sudah tidak bekerja dan meninggalkan Indonesia untuk WNA
  • Klaim sebagian 10% untuk peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun
  • Klaim sebagian 30% untuk uang muka perumahan untuk peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun

Cara Mencairkan JHT

JHT dapat diklaim menggunakan beberapa cara berikut:

  1. Melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id

Metode ini dapat digunakan untuk peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri atau PHK, pengambilan 10% dan untuk WNI yang meninggalkan Indonesia.

Berikut langkah-langkahnya:

    • Halaman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
    • Masukkan NIK, Nama Lengkap, & Nomor BPJS Ketenagakerjaan
    • Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim
    • Setelah verifikasi, peserta akan diminta untuk melengkapi data sesuai arahan yang tampil pada halaman tersebut.
    • Mengunggah Dokumen Persyaratan.
    • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima pemberitahuan tentang informasi jadwal & lokasi kantor cabang.
    • Peserta akan dihubungi melalui video call mengenai proses wawancara sesuai jadwal pada pemberitahuan sebelumnya (siapkan berkas asli).
    • Proses selesai dan manfaat akan dibayarkan ke rekening yang diajukan.
  1. Melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Metode ini dapat digunakan untuk peserta yang mencapai usia pensiun, cacat total tetap, mengundurkan diri atau PHK, pengambilan sebagian 10% atau 30% dan peserta yang meninggalkan Indonesia

Berikut langkah-langkahnya:

    • Masuk ke halaman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mendapatkan nomor antrian
    • Masukkan NIK, Nama Lengkap, & Nomor BPJS Ketenagakerjaan
    • Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim
    • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
    • Mengunggah Dokumen Persyaratan.
    • Peserta menginformasikan kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
    • Proses selanjutnya akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
    • Saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang diajukan.
  1. Melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Metode ini dapat digunakan untuk peserta yang mencapai usia pensiun dan mengundurkan diri atau PHK.

    • Peserta bisa langsung data ke bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
    • Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli
    • Melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
    • Jika proses pengajuan telah selesai dan saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Dokumen Untuk Mencairkan JHT

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pencairan dana JHT:

  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya
  • Fotokopi KTP atau paspor dan aslinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya. Pastikan data KTP dan KK sama. Jika data pada KK dan KTP berbeda maka harus membuat surat keterangan dari kelurahan setempat terlebih dahulu
  • Fotokopi Buku Rekening

Bagi yang masih bekerja ada penambahan dokumen:

  • Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan
  • Dokumen terkait perumahan (untuk klaim yang 30%)

Bagi yang resign atau di-PHK ada tambahan persyaratan:

  • Surat keterangan pengunduran diri atau surat keterangan sudah tidak bekerja atau surat paklaring

Untuk membantu menghitung BPJS TK dan Kesehatan krishand software memiliki pogram Krishand Payroll. Krishand Payroll merupakan program khusus penggajian yang dapat digunakan untuk menghitung gaji karyawan sampai ke perhitungan PPh pasal 21.

Untuk mendapatkan Krishand Payroll Anda bisa menghubungi Krishand pada nomor: 021-7363764 atau email ke [email protected]. Anda juga bisa menghubungi kontak tersebut untuk permintaan jadwal presentasi terkait program Krishand untuk mengetahui lebih jauh fitur-fitur yang terdapat pada Krishand Payroll sebelum melakukan pembelian program.