Cara Mengangsur Pembayaran Utang Pajak Dari Surat Ketetapan

Mengangsur Pembayaran Utang Pajak

Pembayaran utang pajak memang seharusnya dilakukan tepat waktu, tetapi tahukah kamu bahwa otoritas pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengangsur pembayaran utang pajak tersebut, dimana ketentuan ini diatur dalam PMK No. 242/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/2021.

Ada dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk diangsur antara lain :

1. Pajak yang masih harus dibayar dalam :

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Putusan Banding
  • Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah

Jatuh tempo pembayaran pajak seperti ini biasanya adalah 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut.

2. Pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 29.

Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo pembayaran) sendiriĀ  harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.

Pajak yang diajukan permohonan untuk diangsur di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya.

Pengajuan dan Persyaratan Permohonan

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk mengangsur utang pajak, dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga wajib pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Surat permohonan ditandatangani wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Selain itu, pengajuan juga disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Bukti bisa berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.

Jaminan

Wajib pajak yang mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. Berikut ini jaminan yang dapat diberikan antara lain sbb :

  • Aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.
  • Aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut.

Jika seluruh persyaratan sudah disiapkan, silakan untuk mengajukannya ke kantor pajak. Selanjutnya, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu harus memberikan jaminan aset berwujud sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak.