Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021 sehingga, upah minimum tahun 2021 sama seperti upah minimum tahun 2020. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan UMP 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
Pada 2019 lalu, pemerintah menaikkan upah minimum provinsi sebesar 8,51 persen pada 2020. Rencana kenaikan UMP itu tertuang di dalam surat Kementerian Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019pada 15 Oktober 2019 yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri.
Pada poin penetapan upah minimum 2021 dalam surat edaran Menaker tersebut, Kemnaker mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi, sehingga diminta kepada gubernur untuk:
- Melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020;
- Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Sampai tanggal 2 November 2020, Terdapat beberapa daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta dengan syarat.
1. Jawa Tengah
Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.
2. Jawa Timur
Pemprov Jatim menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP provinsi Jatim kurang lebih Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah menggelar Sidang Pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (30/10/2020). UMP 2021 di Provinsi DIY naik sebesar 4%. Angka kenaikan 4% setara dengan Rp68.000. Jika besaran UMP DIY tahun 2020 ini sebesar Rp1.704.608, maka tahun 2021 angkanya naik menjadi Rp1.772.608.
4. Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021 naik sebesar 2 persen dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876. UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
5. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. Anies mengatakan penetapan UMP Rp4.416.186 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19. Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.
Berikut perkiraan nilai UMP 2021 di 34 Provinsi:
- DKI Jakarta bagi yang tidak terdampak jadi Rp 4.416.186, yang terdampak tetap Rp 4.276.349
- Jawa Tengah dari Rp 1.742.015 jadi Rp 1.798.979
- Jawa Timur dari Rp 1.768.777 jadi Rp 1.868.777
- DIY dari Rp 1.704.607 jadi Rp 1.772.608
- Sulawesi Selatan dari Rp 3.103.800 jadi Rp 3.165.876
- Nanggroe Aceh Darussalam tetap Rp 3.165.030
- Sumatera Utara tetap Rp 2.499.422
- Sumatera Barat tetap Rp 2.484.041
- Sumatera Selatan tetap Rp 3.043.111
- Riau tetap Rp 2.888.563
- Kepulauan Riau tetap Rp 3.005.383
- Jambi tetap Rp 2.630.161
- Bangka Belitung tetap Rp 3.230.022
- Bengkulu tetap Rp 2.213.604
- Lampung tetap Rp 2.431.324
- Banten tetap Rp 2.460.968
- Jawa Barat tetap Rp 1.810.350
- Bali tetap Rp 2.493.523
- NTB tetap Rp 2.183.883
- NTT tetap Rp 1.945.902
- Kalimantan Selatan tetap Rp 2.877.447
- Kalimantan Timur tetap Rp 2.981.378
- Kalimantan Barat tetap Rp 2.399.698
- Kalimantan Tengah tetap Rp 2.890.093
- Kalimantan Utara tetap Rp 3.000.803
- Sulawesi Utara tetap Rp 3.310.722
- Sulawesi Tenggara tetap Rp 2.552.014
- Sulawesi Tengah tetap Rp 2.303.710
- Sulawesi Barat tetap Rp 2.571.328
- Gorontalo tetap Rp 2.586.900
- Maluku tetap Rp 2.604.960
- Maluku Utara tetap Rp 2.721.530
- Papua tetap Rp 3.516.700
- Papua Barat tetap Rp 3.184.225
(IS – 2012)