Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I. Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Undang-undang yang mengatur tentang upah di Indonesia adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pasal No. 88, 89, dan 90. Selain itu, Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, menetapkan sebuah formula untuk menghitung kenaikan upah tiap tahunnya, yang dimulai pada tahun 2016. Formula yang ditetapkan untuk menghitung UMP yaitu: UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan * (inflasi + pertumbuhan ekonomi)). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51%, keputusan tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.
Berdasarkan data BPS, inflasi pada tahun ini sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibanding kenaikan tahun ini yang hanya sebesar 8,03 persen.
Berikut perkiraan nilai UMP 2020 di 34 Provinsi:
- Nanggroe Aceh Darussalam dari Rp 2.916.810 jadi Rp 3.165.030
- Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 jadi Rp 2.499.422
- Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 jadi Rp 2.484.041
- Sumatera Selatan dari Rp 2.804.453 jadi Rp 3.043.111
- Riau dari Rp 2.662.025 jadi Rp 2.888.563
- Kepulauan Riau dari Rp 2.769.683 jadi Rp 3.005.383
- Jambi dari Rp 2.423.889 jadi Rp 2.630.161
- Bangka Belitung dari Rp Rp 2.976.705 jadi Rp 3.230.022
- Bengkulu dari Rp 2.040.000 jadi Rp 2.213.604
- Lampung dari Rp 2.240.646 jadi Rp 2.431.324
- DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 jadi Rp 4.276.349
- Banten dari Rp2.267.965 jadi Rp 2.460.968
- Jawa Barat dari Rp 1.668.372 jadi Rp 1.810.350
- Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 jadi Rp 1.742.015
- Jawa Timur dari Rp 1.630.059 jadi Rp 1.768.777
- DIY dari Rp 1.570.922 jadi Rp 1.704.607
- Bali dari Rp 2.297.967 jadi Rp 2.493.523
- NTB: dari Rp 2.012.610 jadi Rp 2.183.883
- NTT dari Rp 1.793.293 jadi Rp 1.945.902
- Kalimantan Selatan dari Rp 2.651.781 jadi Rp 2.877.447
- Kalimantan Timur dari Rp 2.747.561 jadi Rp 2.981.378
- Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 jadi Rp 2.399.698
- Kalimantan Tengah dari Rp 2.663.435 jadi Rp 2.890.093
- Kalimantan Utara dari Rp 2.765.463 jadi Rp 3.000.803
- Sulawesi Selatan dari Rp 2.860.382 jadi Rp 3.103.800
- Sulawesi Utara dari Rp 3.051.076 jadi Rp 3.310.722
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 jadi Rp 2.552.014
- Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 jadi Rp 2.303.710
- Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 jadi Rp 2.571.328
- Gorontalo dari Rp 2.384.020 jadi Rp 2.586.900
- Maluku dari Rp 2.400.664 jadi Rp 2.604.960
- Maluku Utara dari Rp 2.508.092 jadi Rp 2.721.530
- Papua dari Rp 3.240.900 jadi Rp 3.516.700
- Papua Barat dari Rp 2.934.500 jadi Rp 3.184.225
Untuk Anda yang menggunakan Krishand Payroll, perubahan UMP ini dapat dilakukan dengan mudah yaitu melalui setup UMP, atau melalui import from excel.
(IS-1910)