Kemenhub Bebaskan “Airport Tax” di 13 Bandara

airport tax

Untuk mendorong kembali masyarakat melakukan perjalanan dengan transportasi udara, Pemerintah menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau pajak bandara (airport tax) untuk penerbangan domestik di 13 bandara untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata dan penerbangan.  Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan airport tax atau Passenger Service Charge(PSC) biasa dipungut dari para penumpang pesawat.

Namun, kini komponen biaya itu sudah tidak ada lagi untuk layanan penerbangan lokal hingga Desember 2020. Selain insentif PSC, pemerintah juga memberikan stimulus berupa biaya kalibrasi yang menjadi kewajiban operator bandara ditanggung pemerintah, sehingga biaya operator bandara lebih murah.

airport tax

Biaya kalibrasi tersebut digunakan untuk operasional pesawat udara, yaitu untuk menjamin peralatan pendaratan, pengontrolan radar, pengontrolan komunikasi dan navigasi, dan lighting system. Hal ini untuk menjamin kalibrasi dapat berjalan sesuai persyaratan sehingga keselamatan penerbangan terjamin.

Novie pun memastikan, protokol kesehatan tetap dijalankan selama penerbangan, yaitu dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan. Kemudian kedepannya, pihaknya pun membuka peluang untuk memperpanjang insentif tersebut.

Stimulus PJP2U ini diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB, dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021. Total insentif yang digelontorkan mencapai Rp175 miliar untuk PJPU dan Rp40 miliar untuk biaya kalibrasi yang ditujukan kepada AirNav Indonesia serta PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.

Adapun 13 bandara tersebut meliputi :

  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK)
  2. Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP)
  3. Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTM)
  4. Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB)
  5. Bandara Internasional Kualanamu, Medan (KNO)
  6. Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
  7. Bandara Internasional Banyuwangi (BWX)
  8. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS)
  9. Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo (YIA)
  10. Bandara Internasional Adi Sutjipto, Yogyakarta (JOG)
  11. Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC)
  12. Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP)
  13. Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo (LBJ)

Novie juga mengatakan bahwa pandemi virus korona (Covid-19) menjadi mimpi buruk bagi industri penerbangan yang berdampak pada anjloknya arus penumpang dari dan ke berbagai daerah, sehingga diperlukan insentif untuk transportasi udara ini agar nantinya masyarakat dapat menggunakan kembali pesawat sebagai moda transportasi yang aman dan nyaman seperti sedia kala.

(KP-1120)