Melakukan pembayaran pajak saat ini sudah tergolong cepat dan mudah, pasalnya perusahaan dan wajib pajak tidak lagi perlu mendatangi kantor pajak. Dalam rangka mewujudkan efisiensi, pemerintah menerapkan digitalisasi dalam sistem pembayaran pajak. Masyarakat dapat menggunakan layanan e-Billing yang dikeluarkan pemerintah, untuk penjelasan lebih lengkap silakan simak penjelasan berikut ini.
Pengertian e-Billing
e-Billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Kode billing adalah deretan kode unik yang diperoleh dari e-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Cara ini resmi diterapkan pada 1 Januari 2016. Oleh karena itu seluruh kanal pembayaran pajak, baik melalui ATM atau bank persepsi, wajib menggunakan mekanisme e-Billing.
e-Billing merupakan suatu sistem untuk membayar pajak secara online melalui kanal yang sudah ditentukan oleh pemerintah, baik situs resmi dinas terkait atau software swasta yang jadi mitra resmi pemerintah dalam urusan perpajakan. Sistem ini diharapkan akan mempermudah urusan pembayaran pajak yang tadinya menggunakan Surat Setoran Pajak atau SSP, dan beralih pada Surat Setoran Elektronik atau SSE.
Cara membuat e-Billing
Sebelum dapat menggunakan e-Billing, wajib pajak harus memiliki akun e-filing/e-form pajak (Baca: Cara Buat/Lupa EFIN Tanpa Datang Ke Kantor Pajak).
- Buka halaman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Login dengan memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Klik menu “Bayar”, lalu klik “e billing”
- Selanjutnya, akan muncul data NPWP, nama, dan alamat yang sudah terisi otomatis. Setelah itu, lengkapi informasi yang belum terisi
- Setelah selesai, klik “Buat Kode Billing”.
- Masukkan kode keamanan.
- Tampilan preview data Anda akan muncul dan silakan lakukan pengecekan sekali lagi. Lalu, klik “Cetak”
- Kode e-billing berhasil dibuat.
Kelebihan dan manfaat e-Billing
- Pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja
- Wajib pajak dapat memonitor status penyetoran pajak
- Meminimalisir terjadinya kesalahan manusia dalam perekaman data, pembayaran, hingga penyetoran
- Membuat proses pembayaran menjadi lebih efektif karena tidak perlu lagi ke bank untuk melakukan penyetoran
- Memudahkan integrasi antara Wajib Pajak, Bank Persepsi, dan Pemerintah
Apa saja yang wajib pajak dapat lakukan dengan sistem e-Billing?
Pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:
- pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat.
Khusus untuk Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, hanya dapat dilakukan untuk :
- Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
- Surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Cara pembayaran pajak sebelum menggunakan e-Billing
- Pembayaran Pajak Secara Langsung di Kantor Kas Negara
- Pembayaran Pajak Melalui Bank
- Pembayaran Pajak Online
- Pembayaran Pajak dengan Metode e-Billing Pajak
(IS – 2011)