Mengenal Sertifikat Elektronik yang Wajib Diketahui PKP

sertifikat elektronik

Mengenal Sertifikat Elektronik

Dalam dunia digital, sertifikat elektronik merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi dan digunakan untuk alasan keamanan (security). Hal ini juga diterapkan dalam layanan pajak secara elektronik, salah satunya aplikasi faktur pajak elektronik atau e-Faktur.

Merujuk pada PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sertifikat elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan sertifikat elektronik kepada kepada Wajib Pajak termasuk Instansi Pemerintah yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Layanan perpajakan tersebut dapat berupa:

  1. Permintaan nomor seri Faktur Pajak;
  2. Pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
  3. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
  4. Pengajuan surat keberatan secara elektronik;
  5. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
  6. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau
  7. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sertifikat Elektronik Memiliki 2 Sifat, Yakni:

  1. Mampu menjamin keutuhan data dengan melihat ada dan tidaknya perubahan dalam dokumen yang telah ditandatangani.
  2. Bersifat anti penyangkalan, dalam arti dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganannya dan dapat menyangkal pemalsuan suatu keutuhan data.

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik

Untuk mendapatkan sertifikat, PKP harus mengajukan permohonan ke KPP serta melengkapi dokumen yang sudah ditetapkan dan tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan oleh pihak lain.

Permohonan tersebut harus diajukan langsung oleh pengurus yakni direktur atau orang yang namanya terdapat di dalam akta PKP. Berikut ini syarat atau dokumen yang harus disiapkan oleh PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik

  1. Mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik dan mempersiapkan passphrase. Prosedur ini tidak dapat diwakilkan.
  2. Wajib pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
  3. Persiapkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa KTP/KITAS/paspor/NPWP/SKT.
  4. Untuk wajib pajak badan, persiapkan dokumen identitas salah satu pengurus (KTP/KITAS/paspor/NPWP/SKT), dokumen pendirian usaha (akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT).

Jika seluruh persyaratan di atas sudah lengkap, pengurus PKP bisa langsung meminta sertifikat elektronik ke KPP tempat PKP terdaftar, atau melalui saluran elektronik yaitu email ke KPP terdaftar atau mengakses laman e-Nofa.

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Sesuai ketentuan yang ada, masa berlaku Sertifikat Elektronik ada batasnya. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 pasal 6 ayat 2 dinyatakan masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 tahun terhitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP.

Dalam peraturan itu disebutkan pula menjelang masa berlaku Sertifikat Elektronik habis, maka WP atau PKP harus mulai mengurus perpanjangan Sertifikat Elektronik yang baru.

Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik

Untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik yang sudah kadaluwarsa prosedurnya sama seperti ketika membuat sertifikat elektronik untuk pertama kalinya.

Bagi yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau bahkan sudah habis, bisa juga memperpanjangnya secara online.

Berikut caranya pengajuan perpanjang sertifikat elektronik secara online:

  1. PKP melayangkan permohonan sertifikat elektronik pada laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id)
  2. Masukkan passphrase pada laman e-Nofa
  3. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Petugas khusus nantinya akan melakukan validasi identitas PKP tersebut sebagai berikut:
  • NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan;
  • NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP Badan);
  • Nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak; dan
  • Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.
  1. Jika data-data tersebut sudah terkonfirmasi kebenarannya oleh petugas khusus, maka petugas pajak tersebut akan menerbitkan sertifikat elektronik
  2. Pengusaha Kena Pajak tinggal mengunduh sertifikat elektronik itu pada laman e-Nofa.

(AK – 2011)