PPN Barang dan Jasa Digital Untuk 8 Perusahaan Digital Asing

PPN barang dan jasa digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, ada delapan perusahaan global yang telah resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Kedelapan perusahaan itu resmi menarik PPN setelah mendapat penetapan dari DJP.

Kedelapan perusahaan tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd;
  2. GitHub, Inc.;
  3. Microsoft Corporation;
  4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.;
  5. UCWeb Singapore Pte. Ltd.;
  6. To The New Pte. Ltd.;
  7. Coda Payments Pte. Ltd.;
  8. Nexmo Inc.

Dengan adanya penambahan 8 perusahaan tersebut, hingga hari ini, jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri sebanyak 36 entitas. DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sampai dengan tanggal 9 Oktober 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di bawah Kementerian Keuangan, telah menerima setoran pajak senilai Rp97 miliar dari 6 perusahaan global sebelumnya yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. 6 perusahaan global itu adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Keenam entitas tersebut telah ditunjuk pemerintah pada gelombang pertama awal Juli 2020 lalu.

Adapun penerapan pengenaan PPN atas produk digital di Indonesia sejak 1 Agustus 2020. PPN yang dibayarkan pada pelaku usaha atas pembelian barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan usaha ini dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, Pajak Masukan dari produk digital luar negeri ini bisa dikreditkan. (KR-2011)