Insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Bea masuk ditanggung pemerintah

Pemerintah memberikan insentif perpajakan berupa fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) atas bahan baku yang diimpor oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2020.

Merujuk pada PMK No. 134/PMK.04/2020, bea masuk ditanggung pemerintah hanya dapat diberikan kepada sektor industri tertentu yang tidak pernah melakukan kesalahan dalam pemberitahuan jumlah atau jenis barang pada pemberitahuan impor barang yang mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah selama 1 tahun terakhir.

Sektor industri tertentu yang ingin memperoleh fasilitas bea masuk DTP juga tidak boleh memiliki utang bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

Ketentuan insentif BM DTP yang ada dalam PMK No. 134/PMK.04/2020 ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi covid-19 sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri. Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi yaitu :

  • Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE)
  • Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA)
  • Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT)
  • Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi Alkes seperti APD, masker, handsanitizer, sarung tangan, ventilator, serta produk rumah sakit dan farmasi.

Sektor industri yang tercatat mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling besar di antaranya sektor industri alat pelindung diri (APD) pakaian pelindung dengan alokasi insentif sebesar Rp153,05 miliar. Kemudian, sektor industri yang mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling kecil adalah industri APD pelindung kepala dengan alokasi bea masuk DTP hanya sebesar Rp15 juta.

Untuk jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020. Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat.

Permohonan cukup disampaikan industri sektor tertentu kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui portal DJBC yang terdapat pada sistem Indonesia National Single Window (INSW). Dokumen identitas perusahaan, daftar bahan baku yang dimintakan bea masuk DTP, invoice dan packing list yang disampaikan melalui INSW akan ditindaklanjuti dengan pemberian surat rekomendasi dari pejabat minimal pimpinan tinggi pratama pada kementerian pembina sektor.

Permohonan akan diteliti oleh DJBC dan akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pemberian bea masuk DTP apabila permohonan diterima.

Persetujuan atau penolakan atas permohonan bea masuk DTP yang diajukan secara elektronik harus diberikan paling lama 3 jam terhitung sejak permohonan diterima lengkap dan benar. KMK persetujuan bea masuk DTP kepada industri tertentu hanya berlaku selama 30 hari sejak KMK tersebut ditetapkan. (KR-2011)