Kesehatan Bank Dan Indikatornya

Kesehatan BankBank adalah suatu lembaga keuangan yang mengelola uang sebagai komoditi utama di dalam melakukan usaha. Komoditi ini diperoleh dari masyarakat yang memiliki dana dan kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Proses penyaluran tersebut mengibaratkan bahwa bank adalah sebuah mediator.

Mediator menghubungkan antara masyarakat pemilik dana dengan masyarakat yang memerlukan dana. Masyarakat pemilik dana dapat dengan mudah menemukan mediator dan masyarakat pencari dana dapat juga dengan mudah menemukan mediator karena mediator mempunyai kantor yang mudah ditemukan dan juga dipercaya oleh masyarakat. Dengan demikian, di sini jelas bahwa bank sebagai mediator berperan atau berfungsi sebagai intermediate dalam pasar uang.

Seperti halnya perusahaan atau lembaga lain, bank juga harus mempunyai kondisi yang sehat. Kondisi sehat mempunyai arti bahwa bank dapat beroperasi dengan baik, mampu mengelola dana masyarakat dengan baik, mampu melakukan semua kewajibannya dan kemampuan-kemampuan lain yang merupakan standar kemampuan suatu bank.

Namun, pelaksanaan operasional dan kemampuan itu perlu juga mempunyai suatu tingkat kinerja tertentu. Tingkat kinerja tersebutlah yang dijadikan indikator untuk menentukan tingkat kesehatan suatu bank.

Indikator Kesehatan Bank

Beberapa parameter yang dijadikan indikator dalam kesehatan bank di antaranya yaitu:

Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

Batas ini disebut juga Legal Lending Limit (3L). BMPK adalah batas maksimal kredit yang dapat disalurkan kepada debitur dibandingkan dengan modal bank. Biasanya, hal ini ditujukan pada debitur suatu kelompok usaha. Batasan ini bertujuan untuk mencegah pemberian kredit yang terlalu besar sehingga meningkatkan risiko bank terhadap kegagalan di dalam pengembalian kredit dari debitur. Bank yang terlalu besar memberikan kredit dikenal dengan istilah ekspansif. Bank yang terlalu ekspansif berpotensi kegagalan pengembalian kredit yang tinggi. Oleh sebab itu, Bank Indonesia menetapkan BMPK untuk suatu kelompok usaha paling tinggi adalah 30% dan BMPK untuk pihak terkait sebesar 10%.

Likuiditas Wajib Minimum

Likuiditas Wajib Minimun (LWM) disebut juga Giro Wajib Minimum (GWM) atau juga Reserve Requirement (RR). Likuiditas wajib minimum adalah dana bank yang wajib disimpan di Bank Indonesia. Dana ini merupakan dana antisipasi dan cadangan jika bank mempunyai kesulitan di dalam melakukan kewajibannya terhadap nasabah. Kesehatan Bank tahun 2023, batas LWM primer adalah 6,5% dari dana pihak ketiga dalam rupiah dan 8% dalam mata uang asing.

Posisi Devisa Neto (Net Open Position)

Posisi devisa neto adalah selisih antara aktiva dan pasiva dalam mata uang asing setelah memperhitungkan rekening administratif. Besaran posisi devisa neto yang diizinkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/20/PBI/2004 adalah 20% dari modal dan harus dipelihara setiap akhir hari kerja.

Rasio Kecukupan Modal

Rasio Kecukupan Modal disebut juga dengan Capital Adequacy Ratio (CAR). CAR menggambarkan kemampuan bank dalam mengembangkan usaha dan menanggung risiko kerugian usaha. CAR adalah kewajiban penyediaan modal minimum yang harus selalu dipertahankan oleh setiap bank sebagai suatu proporsi tertentu terhadap total Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Rasio CAR minimal adalah 8%.

Loan to Deposit Ration (LDR)

Loan to Deposit Ration (LDR) adalah perbandingan antara nilai dana yang disalurkan bank kepada masyarakat dengan dana masyarakat yang disimpan di bank. Besaran LDR yang ditargetkan batas bawah adalah 78% dan batas atas 92%. Semakin besar nilai LDR maka semakin tinggi pula risiko yang ditanggung bank untuk mengalami kerugian. Kerugian bank dapat menyebabkan dana nasabah tidak dapat dibayarkan kembali kepada nasabah.

Retun On Asset dan Return On Equity

Retun On Asset disebut juga ROA dan Return On Equity disebut juga ROE. Kedua indikator ini menunjukkan tingkat kemampuan bank menghasilkan keuntungan dibandingkan dengan nilai aset dan atau ekuitasnya. Tidak ada batas tertentu di dalam nilai ROA dan ROE yang dijadikan dasar dalam penentuan kesehatan bank namun jika nilai ROA dan ROE cenderung negatif maka Bank Indonesia akan mengambil tindakan seperlunya untuk mencegah bank tersebut bangkrut.

Disamping indikator-indikator kesehatan bank di atas, Bank Indonesia juga mewajibkan bank umum untuk melaporkan tingkat kesehatan bank umum kepada Bank Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, bank umum wajib membuat penilaian terhadap kesehatannya sendiri (self-assessment). Laporan kesehatan bank umum itu dibuat setiap semester. Pada peraturan tersebut, bank umum wajib membuat laporan kesehatan bank pada akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember setiap tahun.

Penilaian kesehatan bank menggunakan pendekatan risiko (risk-based bank rating). Pendekatan ini menggunakan beberapa faktor penilaian yaitu:

  • Profil risiko (risk profile);
  • Good Corporate Governance (GCG);
  • Rentabilitas (earnings); dan
  • Permodalan (capital).

Penilaian terhadap faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan penilaian terhadap kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional Bank. Risiko-risiko yang dinilai dalam hal ini ada 8 risiko, yaitu:

  • Risiko kredit;
  • Risiko pasar;
  • Risiko likuiditas;
  • Risiko operasional;
  • Risiko hukum;
  • Risiko strategik;
  • Risiko kepatuhan; dan
  • Risiko reputasi.

Penilaian terhadap faktor Good Corporate Governance merupakan penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Penilaian terhadap faktor earnings (rentabilitas) meliputi penilaian terhadap kinerja earnings, sumber-sumber earnings, dan sustainability earnings bank. Penilaian terhadap faktor capital (permodalan)meliputi penilaian terhadap tingkat kecukupan dan pengelolaan permodalan.

Setelah penilaian dilakukan maka Bank Indonesia melakukan pemeringkatan terhadap kesehatan bank. Pemeringkatan tersebut ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor.

Pemeringkatan kesehatan bank (disebut sebagai Peringkat Komposit) dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Peringkat Komposit 1 (PK-1): Sangat Sehat.
  2. Peringkat Komposit 2 (PK-2): Sehat.
  3. Peringkat Komposit 3 (PK-3): Cukup Sehat.
  4. Peringkat Komposit 4 (PK-4): Kurang Sehat.
  5. Peringkat Komposit 5 (PK-5): Tidak Sehat.

Kenapa Harus Ada Penilaian Kesehatan Bank?

Penilaian kesehatan bank diperlukan untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan sistem perbankan, dalam hal ini untuk memantau kinerja dan risiko yang dihadapi oleh bank. Beberapa alasan mengapa penilaian kesehatan bank penting adalah:

  • Memastikan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang merugikan.
  • Untuk melindungi nasabah dengan memastikan bank memiliki modal yang cukup dan mampu mengelola risiko dengan baik.
  • Mengidentifikasi praktik perbankan yang merugikan, seperti pengelolaan risiko yang tidak memadai atau praktik pemberian kredit yang berlebihan.
  • Untuk mendukung pemulihan krisis keuangan dan sistem perbankan, karena dapat memantau kondisi keuangan bank secara berkala.

Penting untuk diingat bahwa stabilitas sektor perbankan merupakan fondasi utama dalam menjaga kesehatan ekonomi suatu negara. Kesehatan bank mencakup sejumlah faktor kritis, termasuk kecukupan modal, manajemen risiko yang efektif, dan transparansi dalam pelaporan keuangan. Pemerintah, regulator, dan lembaga pengawas memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa bank-bank tetap sehat dan dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kesehatan bank juga berperan penting dalam menjaga kepercayaan pada sistem keuangan. Oleh karena itu, upaya bersama antara semua pihak terkait akan terus menjadi kunci dalam memastikan kesehatan bank dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan.

Demikianlah artikel mengenai kesehatan bank. Dengan ini Anda dapat mengetahui indikator-indikator yang diperlukan untuk mengukur kesehatan bank dan alasan kenapa kesehatan bank perlu dilakukan penilaian.

Untuk membantu aktivitas pekerjaan Anda, gunakanlah software Krishand. Terdapat banyak pilihan software yang dapat membantu pekerjaan Anda dengan tampilan program yang user friendly dan juga fitur-fitur yang Anda butuhkan.

AK-2310

Lihat Juga: Harga Software Payroll