Tindak Pidana Perpajakan

Tindak Pidana PerpajakanTidak selamanya penerapan perpajakan dapat berjalan mulus di Indonesia. Seringkali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas perpajakan di Indonesia menemui laporan mengenai tindak pidana yang berhubungan dengan perpajakan, salah satunya pengisian dan pelaporan SPT yang tidak lengkap/ tidak benar. Tentunya hal ini mengakibatkan dampak kerugian untuk negara dari sisi penerimaan perpajakan.

Tindak pidana perpajakan ini juga merupakan salah satu perbuatan yang dikategorikan pelanggaran Undang-Undang dan ketentuan perpajakan, yang berakibat pihak yang melakukannya akan dikenakan sanksi, denda bahkan diadili di pengadilan. Pada dasarnya, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana perpajakan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Tindak pidana pajak merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak dengan kecenderungan memanipulasi informasi perpajakan antara penerapan dengan kewajiban pajak yang harus dijalankannya. Dalam jenis tindak pidana ini, tidak hanya wajib pajak yang dapat dikenai tindak pidana perpajakan, tetapi terdapat beberapa subjek selain wajib pajak yang dapat dikenakan seperti :

  1. Petugas pajak
  2. Pihak ketiga yang ikut termasuk dalam kegiatan tindak pidana perpajakan

Bentuk-bentuk tindak pidana pajak itu diatur dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 39A Undang-Undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berikut ini tindak-tindak pidana pajak yang tercantum dalam aturan-aturan yang ada di atas antara lain sebagai berikut :

  1. Tindak pidana karena kealpaan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
  2. Tindak pidana karena kesengajaan seperti :
    • Tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    • Menyalahgunakan hak dari NPWP atau pengukuhan PKP
    • Tidak menyampaikan SPT
    • Melaporkan SPT tidak benar atau tidak lengkap
    • Menolak untuk dilakukan pemeriksaan
    • Memalsukan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang ada
    • Tidak membuat pembukuan atau pencatatan di Indonesia atau tidak menginformasikan buku, catatan atau dokumen lain kepada otoritas pajak
    • Tidak menyimpan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain selama sepuluh tahun
    • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut maupun dipotong sebelumnya
  1. Tindakan kesengajaan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya
  2. Tindak pidana berupa kesengajaan menerbitkan faktur pajak, tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP

Bingung hitung pajak? Susah cetak invoice? Sulit buat laporan keuangan? Krishand Software solusinya! Kami memiliki beberapa program yang dapat Anda gunakan agar pekerjaan lebih mudah dan tepat sasaran dalam hal perpajakan, akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.